Permudah Penanganan Perkara, MA Rilis Aplikasi Berbasis AI

Uji Sukma Medianti
Oleh Uji Sukma Medianti - Tim Publikasi Katadata
21 Agustus 2023, 12:53
Selain meluncurkan aplikasi berbasis AI, Mahkamah Agung juga menganugerahkan penghargaan kepada pihak-pihak yang berkontribusi positif dalam pelaksanaan program-program pembaruan pengadilan.
Mahkamah Agung
Selain meluncurkan aplikasi berbasis AI, Mahkamah Agung juga menganugerahkan penghargaan kepada pihak-pihak yang berkontribusi positif dalam pelaksanaan program-program pembaruan pengadilan.

“Teknologi akan berjalan sesuai sistem yang ditentukan oleh operatornya. Baik buruknya dampak teknologi akan tergantung dari faktor manusianya,” ucapnya.

Lima aplikasi tersebut bukan terobosan pertama Mahkamah Agung di ranah digitalisasi peradilan. Pada 2022, MA terlebih dulu meluncurkan aplikasi e-prima dan e-berpadu.

Aplikasi e-prima berfungsi membantu Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dalam mengelola pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Bertujuan agar pengadaan terstruktur, jelas, logis serta berbasis kinerja. 

Sementara itu, aplikasi e-berpadu memiliki fungsi pelayanan, meliputi pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi.

Digitalisasi di lingkungan peradilan sepatutnya dilakukan sejalan kemajuan zaman. Berbagai inovasi digital yang dihadirkan MA bertujuan membantu kinerja peradilan, sembari memposisikan manusia tetap sebagai subjek penggerak utama. 

Anugerah Mahkamah Agung Republik Indonesia 2023

Dalam kesempatan tersebut, Mahkamah Agung juga menganugerahkan penghargaan kepada pihak-pihak yang berkontribusi positif dalam pelaksanaan program-program pembaruan pengadilan. 

Pihak-pihak yang dimaksud meliputi lembaga pengadilan, advokat, serta kementerian/lembaga atau pejabat tata usaha negara yang paling patuh pada putusan PTUN.

Kategori penganugerahan sendiri terdiri dari implementasi peradilan elektronik, implementasi gugatan sederhana, implementasi mediasi di pengadilan, keterbukaan informasi, dan kinerja layanan eksekusi putusan. 

Penilaian dilakukan dengan metode kuantitatif dan kualitatif dengan proporsi 60 persen - 40 persen. Penilaian secara kuantitatif didasarkan pada kinerja yang tercatat dalam sistem informasi perkara maupun laporan yang ada pada Direktorat Jenderal. 

Sedangkan penilaian kualitatif didasarkan pada kuisioner yang diedarkan di seluruh pengadilan tingkat pertama.

Ini adalah kali keempat Mahkamah Agung menggelar penganugerahan sejak pertama kali hal ini diselenggarakan tahun 2020. 

Perbedaan utama dalam penganugerahan 2023 dengan tahun-tahun sebelumnya adalah anugerah tahun ini hanya diberikan kepada pihak-pihak yang menduduki peringkat satu, dua dan tiga. 

"Hal ini bertujuan untuk menjaga tingkat kompetisi Anugerah MA tahun 2023 sekaligus mendorong peningkatan kinerja pengadilan-pengadilan dalam mengejar Anugerah MA tahun mendatang," ucap Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia Takdir Rahmadi. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...