Top Stories: Kuota Pertalite 2023 Tersisa 33%, Ekonomi Cina Melambat
Analis pasar uang Lukman Leong mengatakan rupiah diperkirakan akan dibuka datar dengan kecenderungan melemah. Lukman memperkirakan rupiah bergerak dalam rentang 15,400-15,550.
“Dolar AS terlihat kembali melanjutkan penguatan setelah pemerintah AS berhasil menghindari penutupan pemerintahan,” kata Lukman dalam risetnya.
Dari sisi domestik, investor mengantisipasi data inflasi Indonesia yang diperkirakan akan kembali termoderasi. Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) dijadwalkan merilis angka indeks harga konsumen (IHK) atau inflasi pada siang ini pukul 11.00 WIB.
Simak bagaimana rupiah berpotensi berbalik melemah.
4. Bank Dunia: Ekonomi Cina Bakal Bebani Pertumbuhan Ekonomi Asia Timur
Bank Dunia telah memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Cina pada 2024. Lembaga keuangan dunia itu juga memperingatkan bahwa ekonomi negara-negara berkembang di Asia Timur akan mencapai level pertumbuhan terendah dalam satu dekade terakhir, seiring menguatnya proteksionisme Amerika Serikat dan lonjakan beban utang.
Prospek ekonomi 2024 yang lebih muram itu menunjukkan kekhawatiran terhadap perlambatan ekonomi Cina yang bakal menyeret Asia. Para pembuat kebijakan di negeri Xi Jinping sudah menetapkan target pertumbuhan ekonomi terendah dalam beberapa dekade terakhir pada 2023 di level 5%.
Berdasarkan sejumlah indikator ekonomi yang melemah, Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi Cina pada 2024 hanya akan tumbuh 4,4%, lebih rendah dibandingkan proyeksi April lalu sebesar 4,8%.
Bank Dunia juga memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi negara-negara berkembang di Asia Timur dan kawasan Pasifik, termasuk Cina, menjadi 4,5% pada 2024. Angka ini juga lebih rendah dibandingkan proyeksi April lalu sebesar 4,8%.
Ketahui lebih banyak mengenai ekonomi Cina.
5. Daftar Caleg Mantan Koruptor yang Terancam Batal Maju Usai Putusan MA
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut dua pasal yang mempermudah mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Kedua pasal tersebut adalah Pasal 11 Ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
Perintah MA itu didasarkan pada dikabulkannya uji materi oleh MA atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
Adapun uji materi diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad.
"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023" demikian bunyi keterangan tertulis MA, seperti dikutip Senin (2/10).
Dua ketentuan tersebut dipersoalkan karena dinilai membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun.
Padahal merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seorang bekas narapidana korupsi baru bisa mengajukan diri sebagai caleg setelah melewati masa 5 tahun usai dipenjara.
Simak daftar caleg mantan koruptor yang terancam batal maju usai putusan MA.