MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres Hari Ini, PSI Hormati Hasil Akhir

Ira Guslina Sufa
16 Oktober 2023, 06:35
MK
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz
Sejumlah pengunjuk rasa membawa poster berisi pesan tuntutan dalam aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Minggu (15/10/2023).

PSI Hormati Putusan MK 

Partai Solidaritas Indonesia yang mengajukan gugatan atas batas usia capres mengatakan akan menghormati putusan terkait syarat usia minimal capres dan cawapres yang akan dibacakan hari ini. Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo mengatakan PSI akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. 

“Kami yakini (keputusan MK) merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia. Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia," tutur Francine dalam keterangan resmi. 

Ia mengatakan permohonan uji materiil PSI tersebut diajukan PSI pada 9 Maret 2023 setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022. Dalam gugatannya PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.

"PSI yakin bahwa usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara bila diberikan kesempatan dan kepercayaan," ujar Francine yang juga Juru Bicara bidang Hukum PSI.

 Tahun 2019 PSI mengajukan uji materiil serupa terkait usia minimal kepala daerah. Meski tidak dikabulkan namun tidak menyurutkan perjuangan PSI agar publik memberikan ruang kepercayaan seluas-luasnya bagi anak muda yang kompeten. "Apalagi tren negara-negara di dunia saat ini juga memberikan kepercayaan bagi anak muda usia 35-39 tahun untuk menjadi presiden maupun perdana menteri," ujar dia.

 Francine percaya independensi MK dalam mengambil keputusan dan akan menghormati apapun keputusan MK. Ia berkeyakinan MK akan membuat putusan secara independen dan tidak bisa diintervensi secara politik.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...