Buntut Putusan MK Soal Syarat Capres Cawapres, KPU akan Revisi Aturan
Di sisi lain, tindak lanjut KPU yang dibacakan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Kholik menyebut bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu taat dan patuh dalam ketentuan UU pemilu maupun putusan MK.
"Sehingga dalam konteks putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU nomor 19 tahun 2023 dengan putusan MK tersebut," kata Idham membaca tindak lanjut KPU.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan untuk menambah klausul persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
MK mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru yang memohon hakim menambah klausul soal pengalaman menjadi kepala daerah. Syarat lainnya adalah minimal berusia 40 tahun.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat pembacaan putusan, Senin (16/10).