Hakim Vonis Johnny G Plate 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G

Ira Guslina Sufa
8 November 2023, 16:54
vonis korupsi BTS
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Vonis hakim untuk hukuman penjara tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yakni 15 tahun. Sedangkan vonis hukuman uang pengganti lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Eks Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara 

Selain menghukum Johnny, hakim juga menetapan mantan direktur utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif  dengan kurungan penjara 18 tahun. Anang juga dihukum membayar Rp 1 miliar rupiah atau diganti kurungan 6 bulan.

Selain itu hakim juga menghukum Anang membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke kajaksaan.  Hakim Anang terbukti telah melakukan korupsi dan pencucian uang.  Atas putusan yang dibacakan itu baik Johnny, dan Anang mengajukan banding. 

Sementara itu mantan Tenaga Ahli Hudev UI, Yohan Suryanto dihukum dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Yohan juga dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp 43 juta.

Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka akan diganti dengan pidana satu tahun penjara. Yohan belum memutuskan untuk mengajukan banding. "Masih pikir-pikir dulu," ujar Yohan saat ditanya hakim soal kemungkinan banding. 

Dalam dakwaannya JPU menyatakan Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar. Adapun Anang Achmad Latif menerima uang Rp 5 miliar dan Yohan Suryanto menerima Rp 453 juta. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...