KPK Geledah Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang Usut OTT Korupsi
Dalam komunikasi tersebut, direncanakan pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah, di antaranya di hotel yang ada di Sorong.
Secara bergantian, Efer dan Maniel menyerahkan uang pada Abu dan David. Setiap penyerahan uang pada Abu dan David selalu dilaporkan Eter dan Manies pada pada Yan Piet. Begitu pun dengan Abu dan David juga melaporkan sekaligus menyerahkan uang tersebut pada Patrice.
Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu "titipan". Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan Yan Piet melalui Efer dan Maniel kepada Patrice, Abu dan David sekitar Rp 940 juta dan sebuah jam tangan merek Rolex.
Sedangkan, penerimaan Patrice bersama-sama dengan Abu dan David yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp 1,8 Miliar. Besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka masih terus didalami oleh tim penyidik dan dikembangkan dalam penyidikan.
Tersangka Yan Piet, Efe dan Maniel sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, tersangka Patrice, Abu dan David sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.