Kronologi KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Bondowoso, 2 Pejabat Kejaksaan

Ira Guslina Sufa
17 November 2023, 07:55
KPK
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Jawa Timur Puji Triasmoro pasca terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Usai OTT, keempatnya kemudian dibawa ke Polres Bondowoso oleh penyidik KPK untuk dilakukan permintaan keterangan awal. Dari pemeriksaan awal tersebut diketahui telah terjadi penyerahan uang kepada Alexander dan Puji sejumlah total Rp 475 juta. Temuan itu kemudian menjadi bukti permulaan untuk segera didalami serta dikembangkan.

Atas perbuatannya tersangka YSS dan AIW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Tersangka Puji dan Alexander sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung Tak Beri Pendampingan

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) mengenai sanksi yang akan diberikan pada dua jaksa tersebut. Hasilnya dua jaksa akan dipecat sementara. Status dua tersangka sebagai Pegawai Negeri Sipil membuat Kejagung harus menunggu putusan hukum yang tetap untuk memecat permanen.

"Jadi untuk sementara, kami akan pecat dan copot jaksanya dan jabatan yang bersangkutan, dan tidak berikan hak-hak tentunya," kata Ketut di Jakarta, Kamis (16/11).

Lebih jauh, Ketut mengatakan Kejagung tak akan pernah memberikan pendampingan hukum terkait OTT KPK tersebut. Pasalnya yang melakukan tindak pidana adalah oknum yang mencoreng nama kejaksaan.

Selain itu Ketut mengataka Kejaksaan RI bakal menindak tegas oknum jaksa yang terlibat tindak pidana, penyalahgunaan wewenang, dalam rangka bersih-bersih internal Kejaksaan. Dalam bersih-bersih internal Kejaksaan itu, kejaksaan membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak eksternal untuk melaporkan apabila ada oknum Kejaksaan yang melakukan pelanggaran.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...