Deretan Eks Petinggi KPK Bersyukur Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka

Amelia Yesidora
23 November 2023, 19:34
KPK
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama mantan penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) melakukan aksi bersama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Sejumlah mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan rasa syukur atas penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan pada saat mengunjungi lembaga antirasuah, Kamis (23/11). 

Dalam kunjungan itu, mereka menyampaikan dukungan moral untuk pegawai KPK agar tetap menjalankan tugas dengan baik. Mereka mengucapkan rasa syukur lantaran menilai penetapan Firli sebagai tersangka memberi angin segar dalam pemberantasan korupsi.

“Kami datang memberikan semangat kepada pegawai KPK karena mereka sudah terbebaskan dari ketua KPK yang kemarin sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata eks Komisioner KPK Yudi Purnomo di gedung KPK. 

Menurut Yudi, ia dan koleganya yang lain sudah lama menanti adanya kepastian hukum atas kasus yang menyeret Firli. Yudi menyebutkan dalam pandangannya Firli Bahuri selama ini merupakan sumber masalah di lingkungan KPK. 

“Kami ingin menyatakan tidak ada yang namanya serangan balik koruptor, yang terjadi ini adalah tingkah laku dari ketua KPK sendiri, sehingga dia melakukan peristiwa pidana yaitu melakukan dugaan pemerasan terhadap SYL,” ujar Yudi lagi. 

Senada dengan Yudi, mantan Ketua KPK Abraham Samad yang turut hadir pada kesempatan itu juga mengatakan apresiasi terhadap kepolisian yang sudah berani menetapkan Firli sebagai tersangka. Status hukum ini berhasil keluar meski Firli mangkir beberapa kali dari proses pemeriksaan.

“Ini adalah salah satu indikator Firli menghambat pemeriksaan perkara,” kata Abraham.

Sebagai tindak lanjut penetapan Firli sebagai tersangka, Abraham berharap kepolisian bisa segera mengeluarkan surat penangkapan. Hal itu diperlukan  agar Firli tidak melarikan diri, mempersulit pemeriksaan, atau menghilangkan alat bukti. Hingga hari ini (23/11), Firli masih berkantor di KPK, bahkan terpantau masih memimpin rapat internal pagi ini. 

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...