DPR Batal Bawa Revisi UU MK Disahkan di Paripurna, Apa Alasannya?

Ira Guslina Sufa
5 Desember 2023, 09:09
DPR
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat Paripurna DPR Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2022).

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan parlemen sepakat untuk menunda pengambilan persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Selasa (5/12). Menurut Dasco penundaan itu didasarkan atas persetujuan bersama.

"Kesepakatan dari fraksi-fraksi untuk menunda sidang paripurna atau diparipurnakan pengambilan keputusan RUU MK," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan seperti dikutip Selasa (5/12). 

Dasco mengatakan bahwa kesepakatan penundaan tersebut diambil sebelum Pemerintah mengirimkan surat ke DPR yang meminta agar revisi UU MK tidak disahkan. Surat dari pemerintah disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada Senin (4/12). 

“Walaupun sudah disepakati antara pihak pemerintah dalam hal ini Kemenkumham, dan sembilan fraksi dari DPR, namun atas kesepakatan dari kawan-kawan fraksi (ditunda), ini bukan karena surat yang dikirim, emang dari kemarin sudah kesepakatan," kata Dasco. 

Dia menjelaskan alasan fraksi-fraksi di DPR bersepakat menunda revisi UU MK untuk menghindari unsur politis. DPR khawatir narasi publik yang akan beredar menggiring bahwa persetujuan atas RUU tersebut merugikan salah satu pihak tertentu dan mengandung unsur politis lantaran diputuskan menjelang pemilu. 

"Kawan-kawan mempertimbangkan anggapan bahwa UU ini akan dipolitisasi dan lain-lain, sehingga kemudian salah satu pertimbangannya teman-teman kemudian sepakat untuk menunda paripurna revisi UU MK," ujar Dasco.

Halaman:
Reporter: Antara, Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...