Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Adapun Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Firli melakukan pelanggaran etik berat. Berdasarkan hasil sidang etik, Dewas memberikan sanksi berat pada Firli dan memintanya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
Dewas KPK menilai Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dengan melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Saat itu, KPK menangani perkara Syahrul dan Firli tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan KPK mengenai pertemuan dan komunikasi keduanya.
Dewas KPK pun menilai tak ada hal yang dapat meringankan perbuatan Firli. Ada sejumlah hal yang memberatkan Firli, karena dia tidak mengakui perbuatannya. Kemudian Firli tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, sehingga terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan.
Hal memberatkan lainnya, Firli sebagai Ketua KPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasi kode etik dan kode perilaku di KPK, tetapi malah melakukan sebaliknya. Firli juga pernah dijatuhkan sanksi etik sebelumnya.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," bunyi putusan yang dibacakan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang pada Rabu (27/12).