Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Muhamad Fajar Riyandanu
29 Desember 2023, 09:23
Jokowi
ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Firli sedianya akan menjalani sidang Etik, terkait pertemuannya dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulu tangkis beberapa waktu lalu, datang ke Kantor Dewas KPK untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK sehingga lebih fokus menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya.

Adapun Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Firli melakukan pelanggaran etik berat. Berdasarkan hasil sidang etik, Dewas memberikan sanksi berat pada Firli dan memintanya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

Dewas KPK menilai Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dengan melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Saat itu, KPK menangani perkara Syahrul dan Firli tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan KPK mengenai pertemuan dan komunikasi keduanya. 

Dewas KPK pun menilai tak ada hal yang dapat meringankan perbuatan Firli.  Ada sejumlah hal yang memberatkan Firli, karena dia tidak mengakui perbuatannya. Kemudian Firli tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, sehingga terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan.

Hal memberatkan lainnya, Firli sebagai Ketua KPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasi kode etik dan kode perilaku di KPK, tetapi malah melakukan sebaliknya. Firli juga pernah dijatuhkan sanksi etik sebelumnya.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," bunyi putusan yang dibacakan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang pada Rabu (27/12).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...