Ferdy Sambo Disebut Tak Ada di Penjara, Ini Kata Yasonna dan Mahfud

Ira Guslina Sufa
5 Januari 2024, 12:23
ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Sebelumnya ​​​​​​​Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Salemba Beni Hidayat mengatakan bahwa Sambo memang tidak pernah ditahan di Salemba. Ia hanya menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama 24-29 Agustus 2023.. Setelah itu Ferdy Sambo ditahan di Cibinong. 

Sementara itu,  Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa yang berwenang untuk mengecek isu tersebut adalah Inspektur Jenderal yang mengawasi lapas.

Enggak ada laporan ke saya. Kalau ke lapas itu ngeceknya ya pasti tiap saat akan ada irjen, Inspektur Jenderal, itu yang selalu ngawasin. Kalau ada sesuatu, dia saya panggil," ujar Mahfud.

Selain itu, Mahfud berpendapat bahwa pernyataan Alvin Lim tidak jelas kebenarannya. Atas alasan itu ia menyerahkan penyelesaian isu tersebut kepada institusi terkait.

"Tetapi ini kalau dari Alvin kan memang terlalu banyak ya pernyataannya. Semua bagi dia jadi kasus. Jadi enggak jelas mana yang benar dan salah. Ya sudah biar ditangkap oleh institusi terkait," kata Mahfud.

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023. Sebelumnya ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...