Drama Penangkapan Saipul Jamil, Negatif Narkoba hingga Dibebaskan

Image title
Oleh Antara - Ferrika Lukmana Sari
6 Januari 2024, 20:55
Saipul Jamil
Antara

Saipul Jamil Dinyatakan Negatif Narkoba

Saipul Jamil dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba kendati asistennya positif menggunakan narkotika. Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida menjelaskan, bahwa hasil itu didapatkan setelah keduanya menjalani tes urine seusai penangkapan.

"Sudah kami cek urine, Saipul Jamil negatif dan asistennya positif (narkoba)," kata Kompol Donny.

Awalnya, kata Donny, polisi berencana mengamankan seseorang terkait kasus narkoba, namun ternyata orang tersebut sedang bersama Saipul Jamil di dalam mobil.

Saipul kemudian dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan menyusul kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret asistennya bernama Steven. Rencananya, Kepolisian akan segera mengembalikan Saipul ke keluarganya.

Polisi Tangkap Asisten Saipul Jamil

Polisi kemudian menangkap tersangka R selaku pemasok narkotika jenis sabu ke asisten Saipul bernama Steven di Jalan Peternakan 1 RT002/007 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (5/1) sekitar pukul 17.00 WIB.

Sementara Steven ditangkap di jalur TransJakarta dekat Halte Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat sekitar pukul 15.00 WIB.

"Tersangka R ditangkap di rumahnya dan berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,25 gram," kata Syahduddi.

Selain itu, polis mengamankan 0,21 gram sabu dari tersangka Steven yang dibuangnya di Jalan Tubagus Angke, tepatnya di depan Gedung AB saat pengejaran oleh petugas.

Setelah dikonfirmasi, tersangka R juga mengakui hal tersebut.Oleh karena itu, diduga R ini bertindak sebagai penjual atau pengedar narkotika terhadap S.

"Karena memang hasilnya yang bersangkutan (R) positif narkoba (jenis sabu)," kata Syahduddi.

Atas perbuatannya, R dan S disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara empat sampai 12 tahun," kata Syahduddi.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...