Nasdem Akui Terima Duit dari Syahrul Limpo, Ini Rincian Penggunaannya

Amelia Yesidora
29 Februari 2024, 12:17
Nasdem
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni (kedua kiri) didampingi jajaran pengurus partai memberikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu (14/10/2023).

Menurut Hermawi, dalam memberikan sumbangan untuk partai Kader biasanya memberi dalam jumlah beragam. Ia bahkan mengaku pernah menyumbang ke Partai Nasdem dengan jumlah yang lebih besar, namun tidak ditanya asal-usul dana tersebut.

Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Syahrul didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Pemerasan berlangsung dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.  

"Atas pengumpulan uang secara paksa tersebut, antara lain dipergunakan terdakwa untuk Partai Nasdem dengan total Rp 40,1 juta," kata Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2). 

Masmudi memerinci aliran dana kepada Partai Nasdem tersebut diberikan Syahrul Limpo sebesar Rp 8,3 juta pada tahun 2020. Kemudian pada 2021 sebanyak Rp 23 juta dan Rp 8,82 juta pada 2022.

Menanggapi dakwaan Jaksa, Hermawi mengatakan hal itu belum memiliki bukti dan baru sebatas tuduhan awal. Adapun Syahrul belum memberikan pernyataan berkaitan dengan dakwaan jaksa. 

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...