7 Politikus PKB di DPR Bersiap Galang Tanda Tangan Dukungan Hak Angket

Ade Rosman
6 Maret 2024, 15:31
PKB
Katadata
Pembukaan Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3). Foto: Ade Rosman.

Usulan hak angket awalnya disampaikan anggota DPR dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur. Anggota Komisi II itu mendorong DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat terkait dugaan kecurangan Pemilu. Aus mengatakan, hak angket merupakan salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam undang dan dapat digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga secara terbuka dan transparan.

"Jika memang kecurigaan atau praduga masyarakat itu terbukti bisa ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang, dan jika tidak terbukti ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas Pemilu sehingga kita bisa meresponnya secara bijak dan proporsional," kata Aus. 

Belum Ada Usulan Tertulis 

Sementara itu anggota fraksi PDIP Aria Bima meminta pimpinan sidang menyikapi usulan yang disampaikan. Menurut Aria hak angket bisa digunakan untuk menyempurnakan fungsi pengawasan dari DPR. 

“Kita perlu mengoptimalkan pengawasan sebagai anggota legislatif yang tidak ada taringnya, yang tidak ada marwahnya dalam pelaksanaan pemilu hari ini. Walaupun tanda-tandanya sudah kelihatan sejak awal,” ujar Aria Bima. 

Meski telah mengajukan interupsi dan menyampaikan usulan agar digulirkan hak angket, baik Aus, Luluk maupun Aria Bima tak mengajukan usulan resmi. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014, usul hak angket baru bisa dibahas bila diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR yang berasal dari lebih dari 1 fraksi.

Selanjutnya hak angket akan dibahas dalam sidang di DPR. Hak angket akan dianggap sah menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 50% anggota.

Di sisi lain, usul hak angket dalam paripurna tersebut tak direspon oleh pimpinan rapat paripurna yang dipimpin politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco. Hingga palu sidang diketok tanda berakhirnya paripurna tidak ada keputusan apakah usulan hak angket akan dibahas lebih lanjut. Dalam sidang ini, Sufmi didampingi Wakil Ketua DPR  Rahmat Gobel dan Lodewijk F Paulus.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...