Pemilihan Ulang Kuala Lumpur Digelar Hari Ini, Bawaslu Sorot Kerawanan

Ira Guslina Sufa
10 Maret 2024, 08:16
Bawaslu
ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman/Spt.
Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu 2024) di Pusat Dagangan Dunia Kuala Lumpur (WTC), Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (14/2/2024).

Sementara kerawanan pada formulir model C pemberitahuan, kata Lolly, terdapat potensi pemberitahuan PSU yang tidak tepat sasaran. Begitu pula dari hasil mencermati sampel di cekdptonline.kpu.go.id, masih terdapat pemilih yang belum sesuai antara NIK dengan informasi lokasi DPT KSK/TPSLN.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU RI, dia menuturkan formulir model C pemberitahuan telah terdistribusi 100 persen kepada pemilih DPT di Kuala Lumpur melalui messenger blast. Hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemberitahuan masif dilaksanakan melalui media sosial KPU RI dan dan media sosial Whatsapp Group seperti Grup Pendataan WNI KBRI KL.

“Oleh karena itu, Bawaslu RI melakukan pengawasan melekat pada hari pemungutan suara agar yang datang ke TPS atau KSK merupakan pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih PSU sesuai dengan lokasi yang ditetapkan,” ujar Lolly. .

Selain itu mengenai jumlah surat suara, Lolly menegaskan Bawaslu terus melakukan pengawasan secara melekat agar distribusi logistik tiba di TPSLN atau KSK sebelum pelaksanaan PSU dibuka. Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU, jumlah surat suara yang diterima sebanyak 62.217 ditambah 2 persen.

Kemudian pada pendirian TPS, Lolly mengatakan  dari hasil pengawasan simulasi pemungutan suara hingga 9 Maret 2024, terdapat 20 lokasi TPS yang berada di gedung World Trade Centre (WTC) Kuala Lumpur. Pemilihan dilakukan dengan 3 tahap antrian (tahap 1 antrian nomor urut, tahap 2 pengecekan akurasi data pemilih, dan tahap 3 pengisian daftar hadir) dan sistem satu jalur.

Meski begitu, Lolly menyebutkan terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan, yaitu diperlukan ketepatan waktu petugas TPS dan manajemen terhadap Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang mengantri lebih awal namun memasuki TPS satu jam terakhir sehingga tidak terjadi kepadatan.

​​​​Adapun Pemilu RI ulang di Kuala Lumpur disebabkan oleh adanya dugaan pelanggaran pidana oleh salah satu dari tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Selain itu, proses pemilu di Kuala Lumpur termasuk melanggar administrasi. 

Berdasarkan kesimpulan Bawaslu dan telah disetujui KPU, pelaksanaan pemilu yang telah dilakukan sebelumnya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur bahwa PSU di TPS paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, yakni 24 Februari 2024.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...