DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta jadi Undang-Undang, Apa poinnya?

Ade Rosman
28 Maret 2024, 13:12
Sejumlah legislator menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam rapat paripurna memperingati HUT ke-78 DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Rapat paripurna tersebut sekaligus digelar dalam rangka untuk penyampaian laporan kinerja s
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Sejumlah legislator menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam rapat paripurna memperingati HUT ke-78 DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Rapat paripurna tersebut sekaligus digelar dalam rangka untuk penyampaian laporan kinerja selama tahun sidang 2022-2023.

RUU DKJ juga mengatur ketentuan mengenai penunjukan Ketua dan Anggota Dewan Aglomerasi yang ditunjuk oleh Presiden melalui Keputusan Presiden. Juga mengenai pemilahan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur.

Rapat Paripurna diwarnai interupsi dari anggota fraksi PKS, Hermanto. Ia mengatakan PKS berpandangan Jakarta tetap harus memiliki predikat khusus.

"Predikat itu kami mengusulkan supaya jakarta ini diberi nama ibu kota legislatif," kata Hermanto.

Ia mengatakan, hal itu berkaitan dengan historis Jakarta sebagai ibu kota dan juga mobilitas masyarakatnya yang sangat tinggi.

Pengambilan keputusan mengenai Rancangan UU Daerah Khusus Jakarta merupakan penentu nasib Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Merujuk Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 Jakarta seharusnya sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara sejak 15 Februari 2024 dua tahun sejak beleid itu diundangkan pada 15 Februari 2022. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...