Berlaku April, Diskon PPnBM 0% Mobil 2.500 cc Bisa Mencapai Rp 80 Juta

Happy Fajrian
24 Maret 2021, 16:53
ppnbm mobil 2500 cc, insentif ppnbm mobil baru,
Arief Kamaludin|KATADATA
Stand pamer mobil Toyota di ajang GIIAS 2017, Kamis, (10/08)

“Jika tujuannya adalah mendorong pertumbuhan industri, maka kami menilai bahwa dengan menurunkan local purchase ke 50-60% untuk semua segmen, akan memberikan dampak positif yang lebih besar, terutama bagi UKM dan pemasok lokal,” kata Billy kepada Katadata.co.id.

Beberapa yang telah memenuhi syarat TKDN 70% yaitu Toyota Fortuner dengan TKDN 75% dan Innova 85%. Namun mobil-mobil sekelas yang TKDN-nya belum sampai 70% namun sudah diproduksi di dalam negeri seperti Mitsubishi Pajero Sport, Honda CR-V dan HR-V.

Perhitungan Diskon Pajak Mobil 2.500 cc

Cara menghitung PPnBM yaitu dengan mengalikan tarif PPnBM dengan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang diambil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), kemudian dikalikan dengan koefisien bobot yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.8 Tahun 2020.

Sedangkan tarif PPnBM untuk kendaraan penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc sebesar 20%. Maka Toyota Innova M/T yang dibanderol Rp 342,4 juta on the road (OTR), PPnBM-nya adalah NJKB sebesar Rp 256 juta dikali bobot 1,050 dikali 20%, hasilnya Rp 53,76 juta.

Jika mendapat insentif PPnBM 0%, maka harga OTR mobil ini adalah Rp 342,4 juta dikurang Rp 53,76 juta menjadi Rp 288,64 juta.

Kemudian Fortuner 4x2 2.4 G M/T Diesel dibanderol Rp 512 juta, memiliki NJKB Rp 382 juta dengan koefisien bobot 1,050. Maka PPnBM mobil ini sebesar Rp 80,22 juta. Jika mendapat insentif PPnBM 0% maka harga jualnya menjadi Rp 431,78 juta.

Lalu Honda CR-V 2.0 CVT dengan harga OTR Rp 489 juta, memiliki NJKB Rp 350 juta dengan koefisien bobot 1,050. Dengan begitu besaran PPnBM-nya yaitu Rp 73,5 juta. Maka harga jual setelah mendapat insentif yaitu Rp 415,5 juta.

Sedangkan Mitsubishi Pajero Sport Exceed M/T dijual seharga Rp 502,8 juta. NJKB mobil ini Rp 389,55 juta dan bobot 1,050. Maka PPnBM-nya yaitu sebesar Rp 81,8 juta. Maka harga setelah mendapat insentif yaitu Rp 420,9 juta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...