Tan Paulin Bantah Tudingan Anggota DPR soal ‘Ratu Batu Bara Nakal’

Desy Setyowati
16 Januari 2022, 20:53
batu bara, ratu batu bara, tambang, dpr,
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.
Suasana saat pekerja beraktivitas di tempat penumpukan sementara batu bara, Muarojambi, Jambi, Rabu (1/7/2020).

Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir mengatakan, ada pengusaha nakal yang disebutnya ratu batu bara bernama Tan Paulin. Namun Tan membantah tudingan ini.

Pengusaha batu bara yang beroperasi di Kalimantan Timur itu membantah pandangan dan pendapat yang mengatakan bahwa perusahaannya melanggar aturan. Ia menuding pihak yang menyatakan demikian, sengaja melakukan pencemaran nama baik.

“Semua tuduhan miring kepada klien kami Ibu Tan Paulin adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya,” kata Kuasa Hukum Tan Paulin Yudistira dalam keterangan resmi yang diterima Katadata.co.id, Minggu (16/1).

Ia membantah bahwa kliennya merusak infrastruktur dan prasarana ekspor di sekitar area pertambangan di Kaltim.

Yudistira menyatakan telah berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum ihwal pernyataan Muhammad Nasir. “Pernyataannya dapat dikategorikan sebagai adanya dugaan tindak pidana, yakni pencemaran nama baik,” ujar dia.

Oleh karena itu, anggota DPR tersebut dapat diduga melanggar Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP alias adanya dugaan fitnah.

Menurut Yudistira, pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya Prof Nur Basuki Minarno menjelaskan bahwa Muhammad Nasir tidak dapat berlindung di belakang hak imunitas yang dimiliki anggota DPR.

Hak imunitas diberikan kepada anggota DPR jika memenuhi dua hal yaitu forum dan substansi. “Benar pernyataan tersebut diberikan dalam ruang rapat resmi DPR, namun tidak memenuhi syarat substansinya,” kata Yudistira menirukan ucapan Nur Basuki.

Sedangkan anggota DPR bukan aparat penegak hukum. “Jadi, meskipun menyampaikan pendapat atau pernyataan di dalam forum resmi seperti RDP, anggota DPR tersebut tidak akan mendapatkan hak imunitas karena tidak sesuai substansinya,” kata dia.

Salah satu pernyataan Muhammad Nasir yang dinilai tidak sesuai yakni menyebut Tan Paulin sebagai ratu batu bara karena kerap mengambil hasil tambang dan tidak melaporkannya kepada pemerintah.

Kalimat itu dinilai dapat dikategorikan sebagai pernyataan yang diduga mencemarkan nama baik Tan Paulin. Nasir juga patut diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap klien.

“Nasir mengeluarkan penyataan-pernyataannya di depan umum. Harap dicatat, menurut pasal 315 KUHP, penghinaan di tempat umum, termasuk penyataan dalam bentuk maki-makian seperti yang dilakukan Nasir, sudah patut diduga sebagai pelanggaran pidana,” katanya.

“Ingat, belum ada putusan sidang yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yang menyatakan bahwa klien saya mencuri. Hati-hati, ini bisa kena pasal 315 KUHP,” tambahnya.

Ia mengatakan, kliennya merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan media terkait tudingan seperti itu. “Fakta hukum yang sebenarnya, klien kami merupakan pengusaha yang membeli batu bara dari tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) resmi,” ujar dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...