Hitungan Kenaikan Tarif Ojol Gojek dan Grab jika Aturan ERP Diterapkan
Tarif ojol atau ojek online Gojek, Grab hingga Maxim bisa naik jika jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) diterapkan di DKI Jakarta. Ratusan driver ojol pun demo di depan Kantor DPRD Jakarta, kemarin (25/1).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membahas aturan jalan berbayar ERP. Usulan tarif ERP sebagai berikut:
- Roda dua atau motor: Rp 2.000 – Rp 8.200
- Roda empat atau mobil: Rp 5.000 – Rp 19.900
Jalan berbayar atau ERP di Jakarta rencananya berlaku setiap hari mulai Pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di 25 ruas jalan ibu kota sepanjang 54 kilometer (km). Rincian jalan yang terkena aturan ERP di antaranya:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh. Husni Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 - simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya - simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan HR. Rasuna Said
Taksi dan ojek online alias ojol tidak termasuk kendaraan yang dibebaskan dari tarif ERP. Berikut kendaraan yang dikecualikan dalam aturan jalan berbayar yakni:
- Sepeda listrik
- Kendaraan bermotor berpelat kuning
- Kendaraan Dinas operasional instansi Pemerintah & TNI/Polri
- Kendaraan Korps diplomatik negara asing
- Ambulans
- Mobil jenazah
- Kendaraan pemadam kebakaran
Kebijakan jalan berbayar atau ERP masih dibahas, sehingga besaran tarif dan jalan yang terkena dampak bisa berubah. Oleh karena itu, belum ada penjelasan lebih lanjut apakah biaya ini akan ditanggung oleh aplikator ojol seperti Gojek dan Grab atau dibebankan kepada konsumen.
Katadata.co.id membuat simulasi kenaikan tarif ojol dan taksi online jika biaya ERP dibebankan kepada konsumen. Perhitungan ini dengan menghitung tarif batas bawah yakni Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 mobil.
Grab motor atau ojek online GrabBike
Perjalanan dari Grand Paragon Mall menuju Mall Taman Anggrek 5,8 kilometer (km) Pukul 11.50 WIB, Kamis (26/1)
- Tarif sebelum menghitung biaya ERP: Rp 20.000
- Jika dihitung dengan biaya ERP, ada tambahan Rp 8.000 menjadi Rp 28.000. Rinciannya sebagai berikut:
- Rp 2.000 melewati jalan Gajah Mada
- Rp 2.000 melewati jalan Kyai Caringin
- Rp 2.000 melewati jalan Tomang Raya
- Rp 2.000 melewati jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya - simpang Jalan Gatot Subroto)
Grab mobil atau GrabCar
Perjalanan dari Grand Paragon Mall menuju Mall Taman Anggrek 5,8 kilometer (km) Pukul 12.00 WIB, Kamis (26/1)
- Tarif sebelum menghitung biaya ERP: Rp 35.000
- Jika dihitung dengan biaya ERP, ada tambahan Rp 20.000 menjadi Rp 55.000. Rinciannya sebagai berikut:
- Rp 5.000 melewati jalan Gajah Mada
- Rp 5.000 melewati jalan Kyai Caringin
- Rp 5.000 melewati jalan Tomang Raya
- Rp 5.000 melewati jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya - simpang Jalan Gatot Subroto)
Gojek motor atau ojol GoRide