Bukalapak dan Shopee Apresiasi Langkah Menkeu Cabut Aturan E-commerce
“Langkah awalnya, yang penting adalah terus berdiskusi dengan pelaku industri agar kebijakan yang dibuat tidak berisiko terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” kata Ignatius.
(Baca: PP E-Commerce dan 3 Kebijakan Ekonomi Digital Bakal Dirilis Tahun Ini)
Sebelumnya, Sri Mulyani mencabut PMK mengenai pajak untuk e-commerce karena aturan ini kerap disalahartikan sebagai pungutan pajak yang baru. "Kami tarik saja aturannya karena noise yang muncul begitu banyak dan tidak produktif,” ujar dia di Jakarta, Jumat (29/3) lalu.
Lantaran banyak simpang siur, pemerintah akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) untuk mengumpulkan informasi dari marketplace. Selain itu, pemerintah akan berdiskusi lagi dengan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah juga menunggu hasil survei dari pelaku e-commerce yang rencananya selesai pada akhir tahun ini.
(Baca: Pantau Perdagangan via Medsos, Ditjen Pajak Rencanakan Sistem Otomatis)
Di samping itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memperbaiki basis data, teknologi informasi, dan sistem infrastruktur. Penguatan data bisa dilakukan melalui pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) maupun program pengampunan pajak (tax amnesty).
(Baca: Demi Pajak E-Commerce, Kemenkeu Buka Kajian Ekosistem Digital)