DPR Soroti Project S TikTok, Minta Pemerintah Lindungi UMKM

Lenny Septiani
13 Juli 2023, 06:00
tiktok, project s, dpr
Unsplash
TikTok

DPR menyoroti Project S TikTok yang sudah hadir di Inggris. Sebab, proyek ini dinilai bisa mengancam UMKM.

Project S TikTok Shop pertama kali dilaporkan oleh Financial Times pada akhir bulan lalu. Pengguna di Inggris mulai melihat fitur belanja baru di aplikasi TikTok yang diberi nama ‘Trendy Beat’.

Di Inggris, produk populer yang dijual di ‘Trendy Beat’ TikTok yakni alat pembersih telinga dan penyikat bulu hewan peliharaan dari pakaian.

“Produk-produk yang dipajang di fitur ‘Trendy Beat’ TikTok dikirim langsung dari Cina. Sementara penjualnya terdaftar di Singapura, tetapi tercatat dimiliki oleh ByteDance,” kata sumber dikutip dari Financial Times, akhir bulan lalu (22/6).

Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menilai, fitur baru Tik Tok itu berpotensi mengancam produk UMKM, jika tersedia di Indonesia. “Sebab fitur ini hanya memprioritaskan produk UMKM Cina, maka UMKM lokal terpinggirkan,” ujar Amin dalam keterangan pers, Rabu (12/7).

Ia khawatir Project S TikTok merupakan cara perusahaan mendominasi pasar Indonesia dengan membuat tren produk baik fashion, aksesori, dan beragam produk lainnya. 

Menurutnya, TikTok akan mempopulerkan atau memviralkan tren produk yang sudah diatur oleh algoritme perusahaan. Kemudian barang populer ini diproduksi oleh UMKM Cina dan dijual lewat platform social commerce TikTok. 

“Ini jelas mengancam UMKM," ujar Amin. 

Ia berharap pemerintah membuat aturan untuk melindungi UMKM, salah satunya dengan merevisi Permendag nomor 50 Tahun 2020. 

Hal senada disampaikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Menkop UKM Teten Masduki. Menurutnya, revisi aturan sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini masih belum terbit.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...