Kominfo Blokir Hampir 5.000 Konten Pinjol Ilegal

Desy Setyowati
13 Oktober 2021, 14:58
pinjol ilegal, pinjaman online, fintech, kominfo
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi pinjaman online
  1. Mengumumkan daftar pinjol ilegal kepada masyarakat
  2. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Kominfo
  3. Memutus akses keuangan dari pinjol ilegal
  4. Mengimbau perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  5. Mengimbau perbankan mengonfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal
  6. Meminta Bank Indonesia (BI) melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal
  7. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum
  8. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan pinjol ilegal

Baru-baru ini, Kominfo pun memblokir empat platform investasi dan 151 pinjol ilegal. Ini setelah mendapatkan informasi dari Satgas Waspada Investasi.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, pemerintah melakukan beberapa hal untuk memberantas pinjol ilegal. "Mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (11/10).

atgas Waspada Investasi menutup 3.515 pinjol ilegal sejak 2018 hingga Agustus 2021. Namun Semuel menilai bahwa kunci utama dan paling efektif untuk memberantas pinjaman online ilegal yakni literasi masyarakat.

“Pelaku pinjaman online ilegal akan hilang dengan sendirinya (jika literasi masyarakat baik),” ujar Semuel.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...