Penyaluran Kredit Fintech ke UMKM Melonjak meski Marak Pinjol Ilegal

Fahmi Ahmad Burhan
12 November 2021, 18:12
fintech, ojk, pinjol ilegal, pinjaman online, umkm
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi fintech

Aturan yang disiapkan yakni tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Itu akan menyempurnakan aturan yang ada saat ini, yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016.

OJK akan mendorong fintech lending menyalurkan pinjaman ke sektor produktif minimal 40%. Ini dilakukan secara bertahap dalam tiga tahun, yakni 15% pada tahun pertama, lalu 30% dan 40%.

Pada aturan yang berlaku saat ini, fintech lending hanya diwajibkan menyalurkan pinjaman ke sektor produktif minimal 20%.

Peningkatan penyaluran pinjaman ke sektor produktif terjadi di tengah maraknya pinjol ilegal. Arsendi mengatakan, mayoritas pinjaman online ilegal menyasar pinjaman konsumtif atau masyarakat yang sedang terdesak.

Total, Satgas Waspada Investasi sudah menutup 3.631 pinjaman online ilegal sejak 2018 hingga Oktober 2021. "Kami kemudian menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam siaran pers, dua pekan lalu (3/11). 

Daftar pinjaman online ilegal baru itu juga diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum. "Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat memilih untuk menggunakan layanan fintech lending resmi. Saat ini, ada 104 penyelenggara yang terdaftar di OJK.

Daftar dan nama pinjol resmi bisa dicek melalui kontak 157, situs resmi OJK, WhatsApp 081 157 157 57, maupun email konsumen@ojk.go.id.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...