OJK Kaji Larang Fintech Lending Pakai Jasa Debt Collector

Fahmi Ahmad Burhan
18 Februari 2022, 16:00
ojk, fintech, fintech lending, pinjol, pinjol ilegal, pinjaman online
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi fintech

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah memblokir total 3.784 pinjaman online ilegal sejak 2018. Yang terbaru, ada 50 entitas pinjol ilegal berupa aplikasi ponsel dan komputer yang ditutup.

Sedangkan, penyelenggara fintech lending yang memiliki izin di OJK sebanyak 103.

Juru Bicara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Andi Taufan Garuda Putra mengatakan, fungsi penagihan pinjaman di fintech lending termasuk penting. "Ini untuk keseimbangan rantai operasional bisnis," katanya.

Dalam praktiknya, fintech lending juga diperbolehkan menggunakan pihak ketiga, yakni perusahaan jasa penagihan asalkan terdaftar di AFPI. Tenaga penagihan pun harus tersertifikasi oleh AFPI.

Praktik penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga juga harus memenuhi berbagai persyaratan-persyaratan."Ini untuk menghindari praktik penagihan yang tidak beretika dan melanggar hukum," katanya.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...