Izin 22 Startup Pinjaman Online termasuk TaniFund Terancam Dicabut

Lenny Septiani
13 Desember 2022, 12:06
tanifund, ojk, fintech, pinjaman online
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi fintech

Namun, fintech lending itu mengajukan gugatan kepada OJK karena pencabutan izin. Gugatan ini ditolak oleh pengadilan.

Tris menyampaikan, OJK telah memberikan teguran kepada beberapa fintech lending tahun ini. “Dan meminta mereka membuat action plan," ujarnya. Jangka waktu action plan yaitu tiga bulan.

Secara keseluruhan industri, tingkat keberhasilan bayar 90 hari (TKB 90) 97,1% dengan TWP 90 2,9% per Oktober. Angka kredit macet ini menurun dibandingkan September 3,07%.

“Risiko kredit industrinya terkendali,” kata juru bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Katadata.co.id, akhir pekan lalu (9/12).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, secara agregat, startup fintech lending masih tumbuh. Rinciannya sebagai berikut:

  • Pinjaman yang masih berjalan atau outstanding tumbuh 76,80% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 49,33 triliun per Oktober
  • Jumlah rekening penerima aktif 18,71 juta akun

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...