Kominfo Diminta Maksimalkan Literasi Digital Ketimbang Blokir Medsos

Fahmi Ahmad Burhan
20 Oktober 2020, 15:23
Kominfo Diminta Maksimalkan Literasi Digital Ketimbang Blokir Medsos
Katadata
Ilustrasi media sosial

"Kami nantinya punya Permen baru. Ini tahapannya lebih jelas. Ada juga mengenai pengenaan sanksi adminstratif, termasuk denda," ujar Semuel saat konferensi pers bertajuk ‘Kominfo Menangkal Hoaks Covid-19’, kemarin (19/10).

Ia menjelaskan bahwa kementerian membutuhkan bukti, protokol dan standar operasional prosedur (SOP) jika ingin memblokir media sosial. Aturan ini diharapkan dapat memberikan legitimasi yang lebih jelas atas tindakan pemblokiran.

"Jadi kalau nanti ada yang meminta blokir, itu harus jelas. Harus ada bukti hukumnya. Tidak bisa serta merta pemerintah itu minta blokir, apalagi ini era demokrasi," ujar Semuel. 

Ia juga menegaskan bahwa Kominfo akan lebih mengedepankan strategi literasi digital dibandingkan pemblokiran media sosial.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial, bahwa tim Kominfo bersiap memblokir WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok. Kabar itu berbunyi, pemblokiran dilakukan karena aksi unjuk rasa terkait omnibus law.

Meski begitu, Menteri Kominfo Johnny G Plate menyampaikan bahwa isu tersebut merupakan kabar bohong atau hoaks. "Tim dan mesin AIS Kominfo bertugas menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat," kata dia dikutip dari Antara, pekan lalu (9/10). Ini tertuang dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kementerian lebih berfokus membersihkan platform media sosial dari hoaks. "Ini tugas rutin. Ini termasuk hoaks terkait Covid-19 dan UU Omnibus Cipta Kerja," kata Johnny. 

Kominfo memang pernah membatasi akses ke media sosial pada Mei tahun lalu. Ini dilakukan karena maraknya penyebaran kabar bohong terkait kerusuhan 22 Mei di Jakarta.

Menteri Kominfo saat itu, Rudiantara menyampaikan permohonan maaf karena membatasi akses terhadap media sosial. Namun, kebijakan ini dinilai tidak melanggar UU ITE.

Alasannya, UU ITE berfokus pada dua hal. Pertama, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Kedua, manajemen konten.

Kominfo juga membatasi akses internet di beberapa kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September tahun lalu. Langkah ini ditempuh dengan dalih untuk meminimalkan penyebaran berita bohong selama kerusuhan.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...