Ojek Online Ingin Jadi Pegawai, Kemenhub Serahkan ke Gojek & Grab

Lenny Septiani
30 Agustus 2022, 13:57
ojek online, gojek, grab, maxim, kemenhub
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Pengemudi ojek daring kendaraan listrik GrabElectric menunggu calon pengguna di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Rincian tarif ojek online sebagai berikut:

  1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) atau zona dua tarifnya Rp 2.250-Rp 2.650 per kilometer
  2. Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain JabodetabekRp 1.850 - Rp 2.300 per kilometer
  3. Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua tarifnya Rp 2.100 - Rp 2.600 per kilometer

Sedangkan tarif taksi online sebagai berikut:

  1. Wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali Rp 3.500 - Rp 6.000 per kilometer
  2. Wilayah II termasuk Nusa Tenggara dan Kalimantan Rp 3.700 - Rp 6.500 per kilometer

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi pernah mengatakan, wacana mengubah status pengemudi taksi dan ojek online dari mitra menjadi karyawan pernah dibahas. Rencana ini muncul karena Gojek dan Grab merekrut banyak mitra.

Kementerian pun membahas potensi perubahan status itu ketika merancang peraturan tentang taksi online pada 2017. Aturan itu kemudian dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).

Lantas, hal itu dibahas lagi saat Kemenhub mengkaji Permenhub Nomor 118 Tahun 2018. “Saat itu pernah diwacanakan. Kalau merekrut (mitra pengemudi) seperti menarik karyawan. Itu sudah dibahas, tapi tidak bisa,” katanya kepada Katadata.co.id, pada September 2019.

Gojek dan Grab bukan murni perusahaan transportasi. Kedua startup bervaluasi lebih dari US$ 10 miliar ini merupakan penyedia layanan on-demand. Oleh karena itu, bisnis mereka berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sedangkan mantan Menteri Kominfo Rudiantara sempat menjelaskan, status pengemudi taksi ataupun ojek online tergantung pada ekosistem layanan. “Tergantung model bisnis yang mau dipakai dan ekosistemnya,” kata dia di Jakarta, September 2019.

Di Indonesia, Gojek dan Grab merupakan pengembang aplikasi super (superapp). Alhasil, layanannya bukan hanya berbagi tumpangan, tetapi juga logistik, pesan-antar makanan, fintech hingga konten digital.

Oleh karena itu, kedua decacorn tersebut disebut sebagai perusahaan aplikasi, bukan transportasi. Pengemudinya pun disebut mitra, bukan karyawan.

Yang terbaru, Gojek, Grab, dan Maxim membahas revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) bersama  Komisi V DPR pada Maret 2022. Mereka bicara soal tarif ojek online dan status pengemudi.

Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan, UU LLAJ masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun ini. Menurutnya, ada sejumlah isu yang akan dibahas dalam aturan itu.

"Misalnya, terkait keberadaan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, dengan memakai teknologi informasi," ujar Lasarus dalam RDPU Komisi V DPR, pada Maret (28/3). “Ada juga terkait pola kemitraan, perpajakan hingga ketenagakerjaan.”

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...