Ditunda 2 Kali, Tarif Ojek Online Berpotensi Naik 44% Pekan Depan
- Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500.
- Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500
- Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojek online di Jabodetabek yang naik. Namun biaya jasa minimal di ketiga zona naik.
Rincian tarif sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 348 tahun 2019 sebagai berikut:
- Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
- Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500
- Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
Sedangkan persentase kenaikan biaya jasa minimal sebagai berikut
- Zona I 15% - 32%
- Zona II 28,5% - 44%
- Zona III 30% - 35,7%
Menurut Direktur Center for Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira, kenaikan tarif ojek online bisa mengikuti formula inflasi. “Dengan asumsi inflasi 5%-6%, maka kenaikan tarif ojol bisa mengikuti formula ini,” katanya kepada Katadata.co.id, Senin (29/8).
Namun, jika inflasi ternyata lebih dari 6%, maka kenaikan tarif ojek online akan lebih memberatkan bagi konsumen.
Sedangkan pengemudi ojek online Aceng (39 tahun) berharap kenaikannya menjadi Rp 2.500 per km. Sebab, pemerintah berencana menaikkan harga BBM alias bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite dan solar.
“Pengemudi ojek online ingin disesuaikan (dengan kenaikan harga BBM),” ujar pria yang bermitra dengan Gojek, Maxim, dan InDriver ini.