Asosiasi Proses Dugaan Pelanggaran Dua Fintech Pinjaman terkait Bunga

Cindy Mutia Annur
10 Mei 2019, 13:48
OJK, Bunga Melebihi Batas, Fintech Pinjaman
Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi fintech. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sedang memeriksa dua fintech yang melanggar aturan batas bunga pinjaman.

Sebelum kasus tersebut, komite etik AFPI pernah menangani pelanggaran terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) yang melibatkan RupiahPlus. Namun, fintech pinjaman yang bersangkutan sudah diberi sanksi. Sunu menyampaikan, setiap kasus akan menjadi bahan evaluasi AFPI.

Kredit Bermasalah di Industri Fintech Pinjaman

Besaran bunga fintech biasanya ditetapkan berdasarkan profil risiko peminjam. Semakin berisiko peminjam tidak membayar utang, maka akan semakin besar bunga yang ditetapkan.

Per Maret 2019, OJK mencatat kredit bermasalah alias non-performing loan (NPL) lebih dari 90 hari di industri ini mencapai 2,62%. Rasio tersebut turun dibanding Februari yang sebesar 3,18 %. Namun, NPL Maret ini lebih tinggi ketimbang akhir 2018 yang sebesar 1,45%.

Menurut Sunu, NPL akan turun dengan sendirinya seiring pertumbuhan industri ini. Dinamika naik turunnya NPL juga terjadi di industri keuangan lainnya. “Saya rasa di semua lembaga inklusi keuangan, pasti naik-turun NPL-nya,” ujarnya.

(Baca: Bunga Pinjaman Fintech Berpeluang Turun Tahun Ini)

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, lembaganya tidak lagi menggunakan istilah NPL untuk menilai tingkat keberhasilan fintech pinjaman. OJK menggunakan istilah wanprestasi dalam menjelaskan kredit macet.

Alasannya, layanan fintech pinjaman ini bersifat perjanjian sehingga di bawah hukum perdata. Istilah NPL tidak ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Untuk menilai keberhasilan fintech pinjaman, OJK menggunakan istilah Tingkat Keberhasilan (TKB) sejak April lalu.

Maka, OJK mengimbau fintech pinjaman untuk mencantumkan TKB atau pengembalian dana maksimal pada hari ke-90 di situsnya. “Jika TKB turun, ada peringatan di situs bahwa kegiatan pinjam-meminjam di fintech itu mengandung risiko,” ujarnya.

(Baca: Cegah Bunuh Diri Nasabah Fintech, OJK Atur Bunga hingga Asuransi)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...