Google hingga Induk Facebook Dipanggil Kominfo, Terancam Diblokir

Fahmi Ahmad Burhan
27 Juni 2022, 16:54
Google, facebook, meta, kominfo, tiktok
Pexels.com
Google

Sedangkan TikTok sudah terdaftar. “TikTok for Business, TikTok Shop, Soundon, dan TikTok terdaftar per 24 Mei,” demikian dikutip dari laman resmi Kominfo, Senin (27/6).

Berdasarkan data Kominfo sejak 2015 hingga bulan ini, terdapat 4.540 PSE yang terdaftar di Indonesia. Ini terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 asing.

Namun baru 2.569 yang sudah terdaftar. Ini artinya, masih ada 1.971 yang belum mendaftarkan diri di Indonesia.

Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyampaikan, batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat berakhir pada 20 Juli.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk Base Approach Kominfo. Jika PSE privat belum mendaftar per 20 Juli, Kominfo akan memberikan sanksi berupa teguran sampai pemutusan akses.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...