Google dan Facebook Terancam Diblokir, Bagaimana Nasib Pengguna di RI?

Fahmi Ahmad Burhan
27 Juni 2022, 18:06
google, facebook, media sosial, raksasa teknologi, kominfo
Pexels.com
Google

"Aplikasi chatting masih banyak juga. Mereka (raksasa teknologi) itu lebih terkenal saja. Substitusi ada banyak,” tambah dia.

Ia juga mengatakan, apabila raksasa teknologi itu melihat Indonesia sebagai pasar yang besar, maka aturan yang ada harus dipatuhi.

Menurutnya, lebih baik kehilangan akses ke platform dibandingkan kehilangan kedaulatan karena raksasa teknologi tidak mau mendaftar PSE di Indonesia. "Ekonomi bisa dibangun lagi, tapi kalau kami tidak dianggap, itu menyakitkan," katanya.

Sebelumnya, juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyampaikan, batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat berakhir pada 20 Juli.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk Base Approach Kominfo. 

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...