DPR Sentil Pemerintah Lambat Siapkan Materi RUU EBT, TKDN Jadi Kendala
Mulyanto mengatakan, dirinya sudah meminta pemerintah untuk memperhatikan TKDN sehingga kandungan lokal tetap sesuai dengan regulasi yang ada. Pembahasan TKDN tersebut akan dibawa ke rapat pleno.
"Kita juga akan mendengar pandangan Kementerian Perindustrian terkait soal ini," kata Mulyanto.
Namun demikian, dia mengatakan, DPR dan pemerintah sudah sepakat agar RUU EBET ini satu kesatuan antara pengembangan energi terbarukan dengan energi baru, khususnya nuklir. Menurut dia, peran PLTU batu bara sulit digantikan pembangkit EBT lain kecuali nuklir.
Sekretaris Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Dadan Kusdiana, mengatakan akan membahas sisa DIM RUU EBT dengan DPR pada 6-8 November 2023. Salah satu DIM yang masih belum mendapatkan kesepakatan panitia kerja (panja) pemerintah dan DPR yaitu berkaitan dengan aturan pemanfaatan energi nuklir.
“Salah satunya yang belum disepakati DIM nya itu soal nuklir,” kata Dadan, saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/10).
Dadan mengatakan, RUU EBT baru bisa dibawa ke rapat kerja DPR setelah pembahasan DIM itu selesai. Setelah itu, bisa diputuskan langsung oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif beserta pimpinan Komisi VII DPR RI.