Kualitas Air Tanah di 45% Wilayah Jakarta Rusak dan Tercemar Bakteri

Nadya Zahira
7 Desember 2023, 13:55
Foto udara permukiman padat penduduk di bantaran Sungai Ciliwung, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (21/2). Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengatakan warga DKI harus berhenti menggunakan air tanah. Penggunaan tersebut menyebabkan air tanah DKI Jakarta
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Foto udara permukiman padat penduduk di bantaran Sungai Ciliwung, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (21/2). Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengatakan warga DKI harus berhenti menggunakan air tanah. Penggunaan tersebut menyebabkan air tanah DKI Jakarta semakin turun.

Aturan Baru Soal Air Tanah

Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, mengatakan pengelolaan penggunaan air tanah mendesak dilakukan untuk mencegah kerusakan dan penurunan permukaan lebih lanjut. Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

 Dalam aturan tersebut, masyarakat atau rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 meter  kubik (m3) per bulan harus memiliki izin terlebih dahulu. Sementara masyarakat dengan penggunaan air di bawah batas tersebut tidak wajib memiliki izin. 

 Namun demikian, dia mengatakan, pengambilan air tanah bukan satu-satunya penyebab adanya penurunan permukaan tanah. Terdapat faktor-faktor lain seperti kompaksi alami, tektonik dan pembebanan, serta imbas dari pembangunan infrastruktur di sekitar lokasi CAT.

 Wafid menegaskan masyarakat atau rumah tangga yang wajib berizin dalam penggunaan air tanah yakni hanya rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 m3 per bulan. Mereka adalah rumah-rumah kalangan atas yang memiliki kolam renang, atau suatu korporasi besar. 

 Untuk itu, dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir dan cemas terkait aturan tersebut. Pasalnya, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin karena pemakaiannya rata-rata hanya berkisar 20-30 m3 per bulannya. 

 “Jadi saya juga minta teman-teman wartawan untuk mensosialisasi kepada masyarakat agar mereka tidak perlu khawatir, karena yang izin hanya yang pemakaiannya airnya di atas 100 m3,” kata dia 

 Menurut dia, 100 m3 atau 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar, setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon dengan volume 20 liter. 



Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...