Otorita IKN Luncurkan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
3. Meningkatkan kapasitas dan kepedulian masyarakat adat serta lokal dalam pengelolaan keanekaragaman hayati.
4. Menegakkan peraturan perundang-undangan dalam rangka pengelolaan keanekaragaman hayati.
Sementara tujuan dari pengelolaan keanekaragaman hayati sendiri, yakni:
1. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta database dan sistem informasi keanekaragaman hayati.
2. Meningkatkan upaya konservasi keanekaragaman hayati melalui pengelolaan, ekosistem habitat tumbuhan dan satwa di daratan maupun pesisir serta laut (konservasi in-situ dan ex-situ, dan lain-lain).
3. Memperlambat, mengurangi dan mengendalikan laju kehilangan (degradasi dan kepunahan) keanekaragaman hayati. Kemudian melakukan rehabilitasi, restorasi, dan reklamasi ekosistem yang mengalami kerusakan.
4. Meningkatkan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.
5. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan pranata kebijakan serta penegakan hukum keanekaragaman hayati, dan tujuan lainnya yakni penyelesaian konflik keanekaragaman hayati.