Pemerintah Segera Sahkan Perpres CCS, Ini Poin-poinnya

Rena Laila Wuri
23 Januari 2024, 15:16
Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengatur implementasi penangkapan dan penyimpanan karbon atau Carbon Capture Storage (CCS).
123RF.com/Dilok Klaisataporn
Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengatur implementasi penangkapan dan penyimpanan karbon atau Carbon Capture Storage (CCS).

3. Perpres akan membuka peluang penyimpanan karbon antarnegara atau cross border CCS. Jodi memastikan nantinya alokasi untuk CCS domestik akan lebih besar untuk menampung ketersediaan domestik.

Namun, potensi cross border diperlukan untuk bisa mencapai target Indonesia sebagai regional hub CCS. "Kenapa kita membuka untuk cross border adalah untuk mencapai aspirasi kita menjadi regional hub untuk jadi CCS," katanya.

Jodi mengatakan pengembangan CCS membutuhkan investasi besar. Peluang cross border CCS diharapkan akan membantu investasi masuk sehingga mengurangi biaya pengembangan dan pemanfaatan teknologi tersebut.

Menurut Kemenko Marinves, Indonesia memiliki potensi kapasitas penyimpanan CO2 yang mencapai 400-600 gigaton di depleted reservoir dan saline aquifer. Potensi itu memungkinkan penyimpanan emisi CO2 nasional selama 322 hingga 482 tahun, dengan perkiraan puncak emisi 1,2 gigaton CO2 ekuivalen pada 2030.

Namun, pengembangan CCS membutuhkan investasi besar. Pemerintah Indonesia melalui PT Pertamina telah menandatangani nota kesepahaman dengan ExxonMobil yang mencakup investasi US$ 15 miliar dalam industri bebas emisi CO2.

Saat ini, Indonesia juga telah memiliki 15 proyek CCS dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) yang dalam tahap studi percontohan. Salah satunya adalah proyek CCS/CCUS Tangguh yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 24 November lalu. Proyek milik BP Berau Ltd ini memiliki kapasitas penyimpanan karbon 1,8 Gigaton CO2.

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...