Revisi Perpres 35/2018 Pemerintah Sediakan Dua Opsi Pengolahan Sampah

Image title
30 Juni 2021, 12:22
pengolahan sampah, sampah menjadi listrik, perpres 35 2018
Zabur Karuru/AntaraFoto
Petugas memilah sampah di Gasification Power Plant TPA Benowo, Surabaya, Jawa Timur.

Sebelumnya, Pahala menyebut salah satu kepala daerah sempat keberatan dengan proyek pembangkit itu. Pasalnya, untuk menyetor sampah ke swasta, pemerintah harus membayar Rp 310 ribu per ton. Sementara jumlah yang dihasilkan mencapai 1.400 ton per hari.

PLN pun wajib membayar listrik yang berasal dari PLTSa. Padahal, belum tentu tegangannya sesuai ketentuan. “Lagi-lagi proyek ini hanya menguntungkan swasta,” ujarnya.

Dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2016, PLN disebut menjadi pembeli listrik PLTSa dengan harga US$ 0,18 per kilowatt hour (kWh). Tapi pembangunan pembangkitnya tidak terealisasi.

Pemerintah kemudian merevisi aturan itu melalui Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Sebanyak 12 daerah ditunjuk untuk percepatan pembangunannya. Tarif pembelian listriknya turun menjadi US$ 0,13 per kWh. Sampai akhir 2019, PLN tidak melakukan realisasi pembelian listrik tersebut.

Pahala berpendapat koordinasi pemerintah sangat buruk dalam merealisasikan proyek PLTSa. Kementerian teknis harus bergerak cepat mencari solusi. Pasalnya, pemerintah daerah terus membayar sampah yang dikumpulkan sekalipun tidak sesuai kuota.

Biaya mengumpulkan sampah dari rumah tangga hingga ke tempat pengolahan sampah atau tipping fee dapat memberatkan anggaran daerah (APBD). KPK menyarankan pemerintah dapat mengganti program tersebut agar lebih efisien, yakni sampah menjadi energi, jangan sampah menjadi listrik.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...