Menteri ESDM: Revisi Permen PLTS Atap Menjawab Kebutuhan Industri

Image title
26 Agustus 2021, 16:42
plts, plts atap, kementerian esdm, revisi permen plts atap
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Petugas melakukan perawatan panel surya di atap Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Adanya gap informasi terkait PLTS atap, pemahaman terhadap regulasi dan waktu layanan PLTS atap, di lapangan, serta masukan dari stakeholder untuk meningkatkan keekonomian PLTS atap terkait ketentuan ekspor listrik.

Beberapa substansi pokok dari Permen ESDM Pemanfaatan PLTS atap, antara lain yakni perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN. Ketentuan ekspor listrik ditingkatkan dari 65% menjadi 100%.

Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL).

Lalu, mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap. Dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS atap.

Terakhir tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum (IUPTLU).

Berdasarkan laporan pelaksanaan PLTS atap yang diterima PLN dan pelaksanaan survei Kementerian ESDM, energi listrik yang diekspor ke PLN oleh pelanggan PLTS atap sektor rumah tangga hanya sebesar 24-26%. Sementara untuk sektor industri sebesar 5-10% dari jumlah energi yang diproduksi.

Nilai ekspor listrik sendiri sebenarnya tidak pernah mencapai 100%, hal ini disebabkan lantaran produksi listrik dari PLTS atap akan konsumsi dahulu. Jika ada kelebihan produksi listriknya baru di ekspor ke PLN.

Selain itu, Permen ESDM tentang Pemanfaatan PLTS atap melarang pelanggan PLTS atap memperjualbelikan tenaga listrik yang dihasilkan dari sistem PLTS atap.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...