ESDM Siapkan Insentif untuk Pengusaha SPKLU Mobil Listrik, Apa Saja?

Image title
21 September 2021, 15:43
mobil listrik, kendaraan listrik, spklu, insentif, pln
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.
Seorang laki-laki mengisi daya sepeda motor listriknya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Mataram, NTB, Jumat (19/3/2021).

Sementara, sepanjang semester awal 2021, sudah ada 166 SPKLU yang beroperasi di 135 lokasi. SPKLU tersebut tersebar di beberapa area seperti SPBU, SPBG, perkantoran, perhotelan, pusat perbelanjaan, area parkir, dan rest area di sepanjang jalur tol.

"Semakin bertambahnya KBLBB di Indonesia tantangan dan peluang usaha khususnya badan usaha di bidang energi dalam sediakan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU," katanya.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Menteri ESDM No.13/2020 yang mengatur tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik. Terutama untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Regulasi tersebut mengatur ketentuan ketenagalistrikan dan tarif tenaga listrik. Kemudian standar tentang keselamatan ketenagalistrikan untuk SPKLU dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).

Sesuai peta jalan (roadmap), pemerintah menargetkan jumlah SPKLU yang terbangun mencapai 3.860 unit pada 2025, dan 31.900 unit pada 2031. Sementara SPBKLU yang terbangun mencapai 17 ribu unit, dengan jumlah kendaraan listrik baterai mencapai 39.627 unit.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...