Sepi Peminat, Pemasangan PLTS Atap Hingga Mei Hanya Mencapai 6 MW

Muhamad Fajar Riyandanu
9 Mei 2022, 13:45
plts atap, plts, ebt, energi baru terbarukan, ebt, energi terbarukan
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Sebagai bentuk sosialisasi dan kampanye penggunaan PLTS atap, Pemerintah akan memberikan cash back kepada 500 pelanggan terpilih. “Ini bukan diskon ya, tapi cash back. Jadi beli dulu,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah disarankan agar memperluas pemberian insentifuntuk menggenjot pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia. Hal ini termasuk memberikan insentif kepada pelaku usaha yang memasang pembangkit energi baru terbarukan (EBT) tersebut di lingkungan operasionalnya.

Beberapa model insentif yang diberikan dapat berupa pengurangan pajak, kemudahan dalam akses kredit bank, pengurangan nilai pajak penghasilan hingga pemberian bunga pinjaman yang rendah.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR), Fabby Tumiwa mengatakan insentif tersebut hanya untuk produsen listrik dari energi terbarukan, tidak berlaku bagi pengguna atau pelaku usaha yang memasang PLTS.

“(Padahal) sejumlah perusahaan besar seperti Danone, Coca-cola, Mitsubihsi, hingga Indo Liberty Textile di tahun ini berencana memasang PLTS atap. Namun insentif tersebut hanya bisa diklaim oleh para produsen listrik dari energi terbarukan,“ ujarnya, Selasa (19/4).

Sementara itu sejumlah rencana proyek PLTS skala besar dengan total 2,7 gigawatt (GW) membutuhkan investasi sebesar US$ 3 miliar atau sekitar Rp 43 triliun.

Fabby menilai untuk memobilisasi investasi ini, diperlukan ekosistem yang menarik dan mendukung, termasuk kebijakan dan regulasi yang baik, implementasi komprehensif peraturan yang sudah ada, dan dukungan untuk mendorong pengembangan rantai pasok industri PLTS di Indonesia.

“Kalau insentif fiskal itu untuk produsen. Misal kalau saya bangun PLTA itu saya bisa minta (insentif). Atau bangun PLTS skala besar, saya bisa minta insentif fiskal dari pemerintah, seperti bea masuk, pajak saya itu bisa dikurangi. Bisa juga mengurangi pajak bumi dan bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...