Ada Aturan Baru, Pengguna PLTS Atap Bakal Dapat Dua Insentif
Pemerintah Genjot Kapasitas PLTS Atap
Feby mengatakan, pemerintah merevisi aturan yang lama untuk mengejar target kapasitas PLTS atap. Menurut dia, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 belum bisa memfasilitasi target kapasitas terpasanga PLTS atap yang ditetapkan pemerintah.
Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, mengatakan bahwa capaian pengembangan PPLTS atap hingga Desember 2023 hanya sebesar 140 megawatt peak (MWp). Sementara target kapasitas PLTS pemerintah sebesar 3,6 gigawatt (GW).
Dia mengatakan, perlu dilakukan percepatan pengembangan PLTS atap. Pengembangan PLTS atap sangat penting dan melibatkan partisipasi masyarakat luas yang dapat memberikan manfaat.
Oleh karena itu, Jisman mengatakan bahwa pemerintah terus melakukan optimalisasi pemanfaatan energi surya melalui PLTS atap. Pasalnya, tren harga PLTS dari tahun ketahun semakin turun sehingga dengan pemanfaatan PLTS secara masif dapat menurunkan biaya pokok tenaga listrik dan mendorong efisiensi nasional.
"Selain itu masa Pembangunan PLTS relatif singkat," kata Jisman di Jakarta, Selasa (5/3).