PPN Dibebaskan, Definisi, Dasar Hukum dan Tujuan Pemberiannya

Image title
24 Maret 2022, 19:30
Ilustrasi, pekerja memanggul karung berisi beras di gudang Perum Bulog. Beras menjadi salah satu barang kebutuhan pokok yang nantinya akan mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, sesuai dengan yang tertera dalam UU HPP.
ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/Lmo/wsj.
Ilustrasi, pekerja memanggul karung berisi beras di gudang Perum Bulog. Beras menjadi salah satu barang kebutuhan pokok yang nantinya akan mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, sesuai dengan yang tertera dalam UU HPP.

Aturan teknis pelaksanaan pemberian fasilitas PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut nantinya akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP). Sesuai yang disebutkan dalam Pasal 16B Ayat (1) UU HPP.

Tujuan Pemberian Fasilitas PPN Dibebaskan

Berdasarkan Pasal 16B Ayat (1a) UU HPP, pemberian fasilitas PPN dibebaskan memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional.
  2. Menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya.
  3. Mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin dalam rangka program vaksinasi nasional.
  4. Meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat.
  5. Mendorong pembangunan tempat ibadah.
  6. Menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri.
  7. Mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi BKP tertentu yang dibebaskan dari pungutan bea masuk.
  8. Membantu tersedianya BKP dan/atau JKP yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana non-alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional.
  9. Menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai.
  10. Mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.

Poin yang terakhir inilah yang dikatakan pemerintah mengandung beberapa barang kebutuhan pokok, serta jasa yang tergolong strategis. Sebelumnya, barang dan jasa yang dimaksud kategori barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPN.

Secara spesifik, barang dan jasa yang dimaksud dalam Pasal 16B Ayat (1a) poin 10 ini antara lain:

  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
  • Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional.
  • Jasa pelayanan sosial.
  • Jasa keuangan.
  • Jasa asuransi.
  • Jasa pendidikan.
  • Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
  • Jasa tenaga kerja.

Nantinya, aturan teknis yang mengatur terkait pemberian fasilitas PPN dibebaskan ini akan berwujud PP, seperti yang telah disebutkan dalam UU HPP. Yustinus menyebutkan, saat ini seluruh peraturan teknis mengenai PPN yang menjadi pelaksana UU HPP tengah difinalkan.

Patut diingat, jenis-jenis barang kebutuhan pokok yang dikonsumsi masyarakat banyak tidak akan seluruhnya diberikan fasilitas PPN dibebaskan. Untuk memastikan asas keadilan, pemerintah akan menyeleksi secara ketat barang-barang yang akan diberikan fasilitas ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sudah menegaskan, bahwa fasilitas PPN dibebaskan hanya diberikan pada barang-barang tertentu yang dinilai layak. Ia mencontohkan, untuk beras misalnya, hanya jenis beras biasa saja yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan. Sementara, beras premium yang dikonsumsi kelompok masyarakat kaya tetap dikenakan PPN.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...