Pengertian Tarif, Tujuan, Jenis, dan Contohnya

Image title
Oleh Yandi M. Rofiyandi
27 Mei 2022, 16:57
Pengertian Tarif, Tujuan, Jenis, dan Contohnya
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom.
Ilustrasi

Pengertian tarif menurut Hamdy Hady dalam bukunya Ekonomi Internasional adalah pungutan bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk untuk dipakai/ dikonsumsi habis di dalam negeri. Adapun Tulus T.H. Tambunan adalam bukunya Globalisasi dan Perdagangan Internasional menyebutkan tarif adalah salah satu instrumen dari kebijakan perdagangan luar negeri yang membatasi arus perdagangan internasional.

Sementara itu, dalam Kamus Istilah Akuntansi yang ditulis Aliminsyah dan kawab-kawan, tarif adalah pengaturan yang sistematik dari bea yang dipungut atas barang dan jasa yang melewati batas-batas negara.

Tujuan Tarif

Dalam ekspor impor, tarif diberlakukan untuk menaikkan biaya impor untuk barang tertentu. Bagi konsumen domestik, cara tersebut bisa mengurangi permintaan barang impor karena harganya lebih mahal. Bagi pengekspor, tarif membuat produk mereka menjadi tidak kompetitif di pasar negara tujuan.

Tarif juga melindungi produsen dalam negeri, termasuk industri yang baru berkembang dan menyeimbangkan ketidakadilan pada praktik produsen asing yang melakukan praktik dumping alias menjual harga lebih murah daripada pasar mereka. Selain itu, tarif juga bisa menambah pendapatan pemerintah dari pajak.

Tarif diatur oleh Komisi Tarif berdasarkan kerangka acuan yang diperoleh dari pemerintah setempat. Di Indonesia, aturan mengenai tarif diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Jenis-jenis Tarif dan Contoh Tarif

  • Tarif nominal. Besarnya persentase tarif suatu barang tertentu yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).
  • Tarif proteksi efektif. Tarif proteksi efektif (Effective Rate of Protection /ERP) adalah kenaikan value added manufacturing (VAM) yang terjadi karena perbedaan antara persentase tarif nominal untuk barang jadi atau CBU (Completely Built-Up) dan tarif nominal untuk bahan baku/ komponen input impornya atau CKD (Completely Knock Down).
  • Tarif berdasarkan harga (burden rate). Tarif yang digunakan dalam pembebanan overhead pra produksi.
  • Tarif bunga efektif (effective rate of interest). Tarif bunga di pasaran pada saat pengeluaran obligasi.
  • Tarif dasar (basing rate). Tarif untuk menentukan tarif-tarif lainnya.
  • Tarif diskonto (discount rate). Tarif yang digunakan untuk menghitung bunga yang harus dipotongkan dari nilai jatuh tempo dari wesel.
  • Tarif pajak (tax rate). Tarif yang diterapkan atas penghasilan kena pajak untuk menghitung pajak penghasilan yang terhutang.
  • Tarif pajak marjinal (marginal tax rate). Tarif pajak tertinggi yang dikenakan terhadap laba dari wajib pajak.
  • Tarif transito (cut back rate). Tarif pengangkutan yang dikenakan untuk pengapalan transito.
  • Tarif varian upah langsung (direct labor rate variance). Perbedaan biaya antara tarif sebenarnya yang dibayar untuk upah langsung dan tarif standar untuk memproduksi barang.
  • Tarif yang ditentukan lebih dulu (predetermined transfer price). Beban biaya tidak langsung yang ditentukan terlebih dahulu untuk tiap departemen yang menggunakannya.
  • Tarif Ad Valorem. Tarif impor yang perhitungannya berdasarkan persentase tetap dari harga produk yang diimpor. Oleh karena itu, nominal tarif yang dibayarkan akan bervariasi mengikuti tren harga produk impor di pasar internasional.
  • Tarif Spesifik. Tarif impor yang perhitungannya berdasarkan nominal uang tetap dan tidak bervariasi dengan harga barang.

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...