Surat Keterangan Fiskal, Pengertian, Syarat dan Proses Pengajuannya

Image title
30 Mei 2022, 01:20
perpajakan
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Ilustrasi, Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  1. Surat keterangan fiskal dalam hal permohonan wajib pajak memenuhi ketentuan, atau
  2. Surat penolakan, apabila wajib pajak tidak memenuhi ketentuan pengajuan surat keterangan fiskal.

Penerbitan keputusan tersebut terjadi secara otomatis melalui sistem segera setelah permohonan disampaikan.

Sementara, permohonan yang diajukan langsung melalui KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Permohonan penerbitan surat keterangan fiskal dapat diajukan tertulis secara langsung ke KPP/KP2KP, yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP tempat permohonan diajukan.

Jika wajib pajak mengajukan permohonan secara tertulis melalui KPP/KP2KP selain tempat wajib pajak terdaftar, permohonan tersebut harus disertai lampiran fotokopi akta pendirian dan/atau dokumen pendukung lainnya.

Dokumen pendukung yang dimaksud, antara lain fotokopi SPT Tahunan PPh minimal meliputi lnduk SPT dan lampiran yang memuat data pengurus wajib pajak. Ini dilakukan demi mendukung keabsahan penandatangan.

Permohonan tertulis yang diajukan harus ditandatangani oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan atau pimpinan wajib pajak badan atau pengurus yang diberikan wewenang  menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan.

Setelah itu, DJP akan melakukan penelitian terhadap permohonan permohonan tertulis penerbitan surat keterangan fiskal secara langsung ke KPP/KP2KP.

Berdasarkan hasil penelitian melalui sistem informasi, DJP dapat menerbitkan surat keterangan fiskal dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja jika wajib pajak memenuhi ketentuan.

Penolakan penerbitan surat keterangan fiskal juga akan diterbitkan dalam jangka waktu tiga hari, jika wajib pajak yang mengajukan dinilai tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Permohonan juga dapat dikembalikan dalam hal pengajuannya tidak memenuhi ketentuan terkait penandatangan permohonan dan penyampaian permohonan.

Surat keterangan fiskal yang diterbitkan oleh DJP ini, berlaku untuk satu bulan sejak tanggal penerbitan. Selain itu, keberadaannya juga berlaku bagi wajib pajak pusat yang memiliki cabang. Artinya, surat keterangan fiskal tersebut, bisa digunakan oleh wajib pajak cabang.

Namun, perlu diingat bahwa surat keterangan fiskal yang diperoleh wajib pajak, tidak menghilangkan kewenangan DJP untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang, melakukan penagihan utang pajak, dan/atau mengenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...