Memahami Tax Shifting, Salah Satu Metode Perencanaan Pajak

Image title
30 Mei 2022, 07:45
pajak
Katadata
Ilustrasi, seorang pegawai melakukan kegiataan perencanaan pajak atau tax planning.

2. Backward Shifting

Pada jenis ini, beban pajak suatu barang dialihkan kembali kepada pelaku produksi melalui transaksi pembelian. Contohnya, produsen meminta supplier untuk menerima harga yang lebih rendah, atau menekan biaya upah pegawainya. Melalui cara ini, harga barang yang dijual tetap sama dan beban pajak dapat ditanggung oleh penjual atau supplier, bukan oleh konsumen akhir.

3. Kombinasi Forward-Backward Shifting

Kombinasi forward dan backward shifting dilakukan dengan cara, produsen BKP memindahkan beban pajak dengan melakukan penambahan sebagian harga serta pengurangan pembayaran faktor-faktor produksi.

4. Single Point dan Multi Point

Single-point shifting terjadi, ketika beban pajak dialihkan langsung dari pabrik atau produsen ke konsumen. Sementara, multi-point shifting terjadi, ketika beban pajak dialihkan dari satu pihak ke berbagai pihak.

Tahapan Tax Shifting

Tax shifting memiliki empat tahapan dalam pelaksanaannya. Tahapan yang dimaksud antara lain:

  • Beban pajak terletak pada Wajib Pajak yang mengadakan perhitungan pembayaran dengan negara.
  • Pergeseran beban pajak merupakan proses pemindahan beban pajak dari pembayar pajak kepada penanggung beban pajak.
  • Timbulnya beban moneter yang terakhir setelah terjadi pergeseran dan beban pajak tidak akan berpindah lagi.
  • Adanya konsekuensi-konsekuensi ekonomis dengan adanya incidence of taxation yang disebut dengan effect of taxation.

Tax shifting termasuk dalam skema perencanaan pajak. Tujuan perencanaan ini, tidak hanya untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi juga untuk menekan biaya serendah mungkin demi mendapatkan laba yang diharapkan perusahaan.

Seperti disebutkan sebelumnya, praktik pergeseran beban pajak umumnya terlihat pada pajak konsumsi, atau PPN dan cukai. Contoh badan usaha yang menerapkannya adalah, perusahaan rokok.

Rokok menjadi barang yang dikenai cukai, yang besarannya bisa naik mengikuti kebijakan pemerintah. Untuk menghindari pembayaran beban pajak ini, perusahaan berusaha menggeser beban cukai kepada konsumen rokok dengan cara menaikkan harga jual rokok (forward shifting).

Alternatif lainnya, perusahaan rokok bisa menggeser beban cukai kepada petani tembakau, dengan cara menekan harga beli tembakau (backward shifting).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...