Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, Tujuan, Model, dan Prosedurnya

Image title
2 Juni 2022, 11:54
pajak
123rf.com
Ilustrasi, pembayaran pajak.

Model OECD bertujuan meningkatkan perdagangan antara negara-negara yang menandatangani tax treaty, dengan cara menghilangan pajak berganda secara internasional. Pada model ini, hak pemajakan diusahakan lebih banyak pada negara domisili. Karena itu, perumusan definisi dalam model ini umumnya lebih sempit ketimbang model tax treaty lainnya.

2. Model Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)

Model tax treaty ini, berlatar belakang pergerakan PBB yang mulai memperbarui masalah kepentingan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda akibat tingginya arus modal dari negara maju ke negara berkembang. Untuk itu, PBB menerbitkan "The United Nations Model Double Taxation Convention Between Developed and Developing Countries", atau dikenal dengan nama Model PBB.

Model tax treaty dari PBB memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu meningkatkan investasi asing, serta sebagai alat untuk pertumbuhan ekonomi dan sosial dari negara-negara berkembang. Berdasarkan tujuan ini, model tax treaty PBB menginginkan hak pemajakan lebih banyak di negara berpenghasilan, sehingga pada perumusan pasal-pasal, definisinya lebih luas ketimbang model OECD.

Kedua model ini, menjadi acuan yang digunakan oleh negara-negara yang akan melakukan perjanjian. Meski demikian, Indonesia memiliki model perjanjian penghindaran pajak berganda sendiri, yakni Model Indonesia. Model ini merupakan penggabungan dan pengembangan dua model utama, OECD dan PBB.

Tax Treaty di Indonesia

Pemerintah Indonesia terikat perjanjian penhindaran pajak berganda, yang dilakukan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra tax treaty.

Mengutip pajak.go.id, melalui perjanjian ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan ketentuan tax treaty yang berlaku.

Selain itu, DJP juga dapat meminta informasi kepada wajib pajak atau pihak lain mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan yang akan dipertukarkan.

Tax treaty di Indonesia dilaksanakan melalui prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP), yang dilakukan oleh DJP dan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra tax treaty. Permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh wajib pajak melalui DJP, otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra, dalam batas waktu pelaksanaan MAP.

Atas permohonan MAP, DJP berwenang untuk meneliti permintaan yang diajukan wajib pajak. Ini untuk menentukan, dapat atau tidaknya dilaksanakan MAP.

Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan persetujuan bersama setelah surat ketetapan pajak diterbitkan, tetapi tidak diajukan keberatan atau tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, DJP akan melakukan pembetulan atas surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan.

Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan persetujuan bersama setelah DJP menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, tetapi tidak diajukan banding atau Wajib Pajak mengajukan banding tetapi dicabut, DJP akan melakukan pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan ketentuan.

Apabila pelaksanaan MAP dilakukan bersamaan dengan proses banding, dan sampai dengan putusan banding dikeluarkan namun pelaksanaan MAP belum menghasilkan persetujuan bersama, DJP akan menghentikan MAP.

Sementara, dalam hal pelaksanaan MAP tidak menghasilkan persetujuan bersama, maka yang berlaku adalah surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali.

Syarat dan Penerapan Tax Treaty di Indonesia

Aturan yang mendasari tax treaty di Indonesia adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2018 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Dalam perjalanannya, apabila terdapat ketentuan yang bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam tax treaty, maka yang berlaku tetap kebijakan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda tersebut.

Sementara, dalam proses pembentukan tax treaty, mulai dari proses pendekatan, perundingan, ratifikasi hingga pemberlakuannya, harus tunduk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional.

Dalam Pasal 2 PER-15/PJ/2018, disebutkan wajib pajak luar negeri yang berhak menerima penghasilan dari Indonesia dengan memanfaatkan perjanjian penghindaran pajak berganda adalah sebagai berikut:

  • Wajib pajak yang menerima penghasilan bukanlah subjek pajak dalam negeri Indonesia.
  • Wajib pajak yang menerima penghasilan adalah subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra yang telah menyepakati tax treaty.
  • Tidak terjadi penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty.
  • Wajib pajak yang menerima penghasilan merupakan beneficial owner, sesuai dengan persyaratan dalam tax treaty.

Wajib pajak luar negeri atau WPLN yang telah memenuhi kriteria, seperti yang tertera pada Pasal 2 PER-15/PJ/2018, harus memiliki dan mengisi Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN)

Pengisiannya dilakukan dengan menggunakan Form DGT, yang diisi lengkap dan ditandangani oleh WPLN yang bersangkutan, serta telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra tax treaty.

Ini diperlukan, sebagai syarat dalam pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan tax treaty yang berlaku. Periode waktu untuk Surat Keterangan Domisili sebagai syarat pemotongan pajak bagi WPLN ini, hanya berlaku paling lama 12 bulan.

Sementara, pemotong atau pemungut pajak yang bertugas untuk memotong penghasilan dari WPLN wajib melaporkan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Apabila pada perjalanannya WPLN tidak terdapat pajak penghasilan yang dipotong atau dipungut di Indonesia sesuai dengan ketentuan tax treaty, pemotong/pemungut pajak tetap wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh WPLN tersebut.

Kemudian, pemotong atau pemungut pajak juga harus menyampaikan tanda terima SDK WPLN, sebagai pengganti SDK WPLN. Ini dilampirkan dalam Surat Pembertitahuan Masa (SPT Masa), untuk masa terutang pajak bagi WPLN yang bersangkutan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...