NPWP Non Efektif, Pengertian, Ketentuan dan Cara Pengaktifan Kembali

Image title
15 Juni 2022, 17:45
NPWP, pajak, NPWP non efektif
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Ilustrasi, seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melayani wajib pajak.

3. Wajib Pajak Masuk Kategori PTKP

Jika wajib pajak tiba-tiba berhenti bekerja, karena sebab apapun, dan tidak mampu memperoleh penghasilan, maka ia dapat dikategorikan sebagai wajib pajak dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kondisi ini juga bisa dialami oleh wajib pajak yang mengalami pemotongan upah secara drastis, sehingga penghasilannya masuk dalam kategori PTKP.

Atas kondisi tersebut, wajib pajak bisa mengajukan status NPWP non efektif. Sehingga, tidak akan didenda jika tidak menyampaikan SPT.

4. Telah Mengajukan Penghapusan NPWP

Status NPWP non efektif juga bisa didapatkan, apabila wajib pajak membuat permohonan penghapusan NPWP. Proses penghapusan ini membutuhkan waktu, karena DJP harus memeriksa apakah wajib pajak yang bersangkutan benar-benar bukan lagi seorang wajib pajak.

Terhadap permohonan penghapusan NPWP, akan dilakukan pemeriksaan oleh DJP untuk mengetahui kebenaran data atau informasi seperti berikut:

  • Wajib pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan
  • Wajib pajak melakukan pembayaran pajak
  • Wajib pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • Wajib pajak mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali
  • Wajib pajak diketahui/ditemukan alamatnya

Selama menunggu keputusan terhadap hasil pemeriksaan, status yang disematkan adalah NPWP non efektif. Artinya, selama jangka waktu pemeriksaan tersebut, wajib pajak tidak bisa menggunakan identitasnya sampai keputusan dikeluarkan oleh DJP.

Cara Pengajuan NPWP Non Efektif

Untuk mendapatkan status non-efektif, wajib pajak harus mengajukan. Langkah-langkah pengajuan status NPWP non efektif adalah sebagai berikut:

  • Mengajukan permohonan secara daring atau online, dengan mengisi formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman DJP. Permohonan juga bisa dilakukan secara tertulis, dengan mengambil formulir di KPP.
  • Permohonan yang telah disampaikan melalui aplikasi e-Registration dianggap ditandatangani secara digital, dan memiliki kekuatan hukum.
  • Wajib pajak yang menyampaikan formulir juga harus menyertakan dokumen yang disyaratkan melalui e-Registration, maupun secara langsung ke KPP wilayah tempat tinggal atau tempat usaha wajib pajak. Dokumen yang dimaksud ini adalah, dokumen yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria NPWP non efektif.
  • Batas waktu penyerahan dokumen yang disyaratkan adalah 14 hari. Bila setelah 14 hari kerja KPP belum menerima dokumen yang dimaksud, maka permohonan NPWP non efektif dianggap tidak diajukan.
  • Bila dalam jangka waktu yang ditentukan, dokumen yang disyaratkan sudah diterima secara lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat secara elektronik.
  • Bila dalam jangka waktu yang ditentukan, dokumen yang disyaratkan sudah diterima secara lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat secara elektronik.
  • Bila KPP menyetujui permohonan dan menetapkannya menjadi wajib pajak non-efektif, maka KPP akan menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak dimaksud. Lalu, pusat informasi perpajakan DJP akan memberikan kode “NE” pada master file wajib pajak yang bersangkutan.

Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif

Meski telah berstatus non efektif, NPWP bisa diaktifkan kembali. Identitas perpajakan ini diaktifkan saat kondisi wajib pajak sudah memungkinkan untuk kembali melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali NPWP non efektif adalah sebagai berikut:

  • Unduh formulir permohonan aktivasi NPWP
  • Setelah permohonan aktivasi NPWP diisi dan ditandatangani, serahkan ke KPP terdekat
  • Lampirkan fotokopi KTP dan NPWP lama.
  • Selanjutnya, petugas berwenang akan melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali wajib pajak NE.

Demikianlah pembahasan mengenai NPWP non efektif, beserta cara untuk mengaktifkan kembali. Patut diingat, pengaktifan NPWP hanya bisa dilakukan apabila statusnya non efektif. Jika NPWP sudah dihapuskan, maka wajib pajak arus membuat kembali.

Oleh karena itu, meski kondisi wajib pajak tidak memungkinkan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, disarankan tidak menghapus NPWP-nya.

Cara yang paling aman adalah, mengajukan permohonan NPWP non efektif. Dengan begitu, NPWP hanya non aktif sementara, dan wajib pajak bisa mengajukan permohonan aktivasi kembali NPWP kapan saja.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...