Penghapusan NPWP, Kegunaan, dan Syarat Pengajuannya

Image title
16 Juni 2022, 15:03
NPWP, wajib pajak, pajak
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ilustrasi, pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melayani sejumah wajib pajak.

6. Pindah Negara

Wajib pajak yang pindah negara, dan ingin melakukan penghapusan NPWP, dapat mengajukan permohonan disertai dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

7. Wajib Pajak Badan Telah Dibubarkan

Jika suatu badan usaha telah bubar atau dilikuidiasi, maka sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak. Atas kondisi ini, penghapusan NPWP dapat diajukan.

Pengajuan permohonan menghapus NPWP dilakukan dengan menyertakan fotokopi akta pembubaran atau dokumen sejenis, yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Penghapusan NPWP karena Status BUT Hilang

BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan subjek pajak luar negeri (non-resident taxpayer) baik orang pribadi atau badan, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Atas bentuk usaha ini, diwajibkan memiliki NPWP.

Penghapusan NPWP dimungkinkan, apabila bentuk usaha yang dimaksud kehilangan status BUT karena telah menghentikan kegiatannya di Indonesia. Pengajuan menghapus NPWP dilakukan dengan menyertakan fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha tersebut.

9. Instansi Pemerintah

Seperti telah disebutkan, instansi pemerintah juga berhak atau dapat mengajukan penghapusan NPWP. Ini dilakukan, ketika instansi tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.

Kondisi ini dapat timbul karena berbagai sebab, seperti tidak lagi beroperasi sebagai instansi pemerintah, dibubarkan atau dilebur dengan instansi lain, tidak mendapat alokasi anggaran atau tidak beroperasi karena sebab lain.

Permohonan penghapusan NPWP dilakukan dengan menyertakan dokumen pendukung, berupa laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi, dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga.

Pihak yang mengajukan permohonan menghapus NPWP instansi pemerintah ini adalah, penanggung jawab proses likuidasi instansi pemerintah.

Demikianlah ulasan mengenai ketentuan terkait permohonan menghapus NPWP. Kegunaan menghapus NPWP adalah wajib pajak lagi dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh DJP, karena tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).

Selain itu, wajib pajak yang melakukan penghapusan NPWP, juga dibebaskan dari denda administrasi karena tidak melaporkan SPT sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi, dan bagi wajib pajak badan sebesar Rp.1.000.000.

Atas beberapa kondisi seperti yang telah disebutkan, wajib pajak memang dapat mengajukan penghapusan. Namun, tidak semua kondisi yang telah disebutkan mengharuskan wajib pajak menghapus NPWP-nya.

Ada beberapa kondisi, di mana wajib pajak cukup mengajukan status non-efektif. Misalnya bagi pegawai yang berpenghasilan di bawah PTKP, di mana kondisi tersebut belum tentu berlangsung ters-menerus. Untuk kondisi ini, penghapusan NPWP justru akan menyulitkan wajib pajak di kemudian hari.

Sebab, ketika penghasilan wajib pajak tersebut sudah di atas PTKP, maka akan terikat dengan kewajiban perpajakan. Ketika NPWP dihapus, maka yang dilakukan adalah membuat NPWP baru, dan hal ini jelas merepotkan.

Oleh karena itu, ada beberapa kondisi di mana meski wajib pajak sedang tidak memungkinkan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, disarankan tidak mengajukan penghapusan NPWP, melainkan mengajukan status non-efektif. Sehingga, bisa diaktifkan sewaktu-waktu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...