Memahami Pajak Artis, Pengertian, dan Jenis-jenisnya

Image title
6 Juli 2022, 13:10
pajak, perpajakan, artis, pajak artis
ANTARA FOTO/REUTERS/Yara Nardi/foc/sad.
Ilsutrasi, artis Dagnis Rozins, anggota band Citi Zeni dari Latvia tampil saat gladi bersih menjelang Semifinal pertama Kontes Lagu Eurovision 2022 di Turin, Italia, Senin (9/5/2022).

Hal ini sesuai Pasal 21 Ayat (1) huruf a UU Nomor 36 Tahun 2008, yang dikategorikan sebagai bukan pegawai yang objek penghasilannya berupa honorarium dari pemberi kerja.

Sehubungan dengan PPh Pasal 21 ini, pajak artis yang dimaksud dapat dicontohkan sebagai berikut. Jika seorang artis menerima pekerjaan manggung atau tampil dari sebuah agensi. Maka agensi tersebut memberikan honor manggung kepada artis dengan terlebih dahulu memotong PPh 21 atas honor. Kewajiban agensi sebagai pemotong/pemungut PPh 21 adalah wajib menyetorkan PPh 21 ke negara.

Sementara, karena kewajiban PPh 21 atas honor sudah dipotong oleh agensi, maka artis hanya wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, dengan terlebih dahulu meminta Bukti Potong Formulir 1721-A1.

2. Pajak Artis Terkait PPh Final

Mengutip klikpajak.id, sebenarnya, penghasilan yang diperoleh artis dari jasa sehubungan pekerjaan bebas bukan objek PPh Final, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018. Dalam Pasal 2 Ayat (3) huruf a PP 23/2018, disebutkan bahwa penghasilan yang diterima dari pekerjaan bebas, tidak termasuk dalam penghasilan yang dikenai PPh Final.

Jenis pajak artis yang terkait PPh Final ini, berlaku apabila artis memiliki usaha. Dengan catatan, usaha yang dimiliki oleh artis yang dimaksud, berstatus sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan omzet di atas Rp 500 juta setahun.

Jika usaha yang dimiliki artis memiliki omzet di bawah Rp 500 juta setahun, maka belum dikenakan pajak. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pajak artis terkait PPh Final ini baru berlaku jika usahanya sudah memiliki omzet di atas Rp 500 juta. Tarif yang dikenakan berdasarkan PP 23/2018 adalah, 0,5% dari omzet.

3. PPH Pasal 23

Pajak artis berupa PPh Pasal 23 dikenakan, untuk penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah (penghargaan dan/atau bonus), dan sejenisnya, selain yang dipotong PPh Pasal 21.

Artinya, berprofesi sebagai artis juga dapat dikenakan PPh Pasal 23 atas penghasilan dari royalti atau imbalan atas penggunaan hak. Ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf h UU 36/2008, bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan dari royalti atau imbalan atas penggunaan hak.

Pajak artis yang dikenakan atas royalti ini, berhubungan dengan beberapa hal berikut:

  • Penggunaan atau menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan.
  • Kesenian atau karya ilmiah.
  • Paten.
  • Desain atau model.
  • Rencana, formula atau proses rahasia.
  • Merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industri atau hak serupa lainnya.

PPh 23 ini dipotong oleh pihak yang membayarkan royalti sang artis dan menyetorkannya ke kas negara. Sedangkan artis akan memperoleh bukti pemotongan PPh Pasal 23 dari pemotong/pemungut pajak atas royalti yang diberikan kepada artis tersebut.

Sama seperti PPh Pasal 21, pajak artis berupa PPh Pasal 23 juga dipungut dan disetorkan ke negara oleh pemotong PPh Pasal 23. Maka artis hanya wajib melaporkan pajak melalui pemberitahuan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...