Menilik Aturan Pembukaan Data Nasabah Bank untuk Penyidikan Pajak

Image title
6 Juli 2022, 19:57
pajak, perpajakan, penyidikan pajak
Arief Kamaludin | KATADATA
Ilustrasi, Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Permintaan pembukaan data nasabah bank dilakukan dengan mencantumkan identitas wajib pajak/nasabah penyimpan sesuai dengan dokumen-dokumen pendukung. Dokumen-dokumen pendukung yang dimaksud ialah kartu tanda penduduk (KTP), paspor, kartu keluarga, atau akte pendirian/perubahan perusahaan.

Dalam hal unit pelaksana penyidikan pajak adalah Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP), Kepala Kanwil DJP mengajukan surat permintaan izin tertulis untuk membuka rahasia bank melalui Direktur Intelijen dan Penyidikan.

Selanjutnya, Direktur Intelijen dan Penyidikan menindaklanjuti surat permintaan izin tertulis, dengan menerbitkan nota dinas permintaan izin tertulis untuk membuka rahasia bank yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Apabila unit pelaksana penyidikan pajak adalah Direktorat Intelijen dan Penyidikan, maka Direktur Intelijen dan Penyidikan harus mengajukan nota dinas permintaan izin tertulis untuk membuka rahasia bank kepada Direktur Jenderal Pajak.

Kemudian, Direktur Jenderal Pajak akan meneruskan usul permintaan izin tertulis untuk membuka rahasia bank tersebut kepada Menteri Keuangan. Berikutnya, Menteri Keuangan mengajukan surat permintaan izin tertulis untuk membuka rahasia bank kepada OJK.

Terakhir, OJK akan memerintahkan bank yang dimintai keterangan mengenai nasabah penyimpan untuk memberikan keterangan, serta memperlihatkan surat-surat serta bukti-bukti terkait dengan keadaan keuangan nasabah penyimpan kepada penyidik pajak yang bertugas.

Prosedur Permintaan Keterangan Kepada Bank

Setelah menerima tembusan perintah tertulis dari OJK kepada bank agar memberikan keterangan, maka penyidik membuat Surat Permintaan Keterangan atau Barang Bukti, yang dilampiri fotokopi tembusan surat izin membuka data nasabah bank kepada pimpinan pusat bank.

Adapun, Surat Permintaan Keterangan yang dimaksud, merupakan surat yang berisi permintaan penyidik kepada bank terkait dokumen perbankan yang diperlukan. Dokumen yang dimaksud, terdiri dari tujuh hal, antara lain:

  • Aplikasi pembukaan rekening nasabah.
  • Aplikasi penutupan rekening nasabah (jika ada).
  • Rekening koran.
  • Print out mutasi bulanan.
  • Nota debet dan nota kredit.
  • Mutasi teller.
  • Transaksi harian.

Selain itu, Surat Permintaan Keterangan yang diajukan, juga berisi mengenai permintaan terkait nama, jabatan dan nomor telepon pejabat bank cabang tempat rekening-rekening nasabah penyimpan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...