Ingin Warisan Tanah dan Bangunan Bebas Pajak? Ini Cara Pengajuannya

Image title
3 Agustus 2022, 07:30
pajak, perpajakan, PPh, PHTB
ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc.
Ilustrasi, petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melayani wajib pajak.

Jika permohonan SKB PPh atas penghasilan dari PHTB ditolak, Kepala KPP harus menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada wajib pajak pemohon.

Kriteria Pemohon SKB PPh atas Penghasilan dari PHTB

Patut diingat, pengajuan permohonan SKB PPh atas penghasilan dari PHTB yang berasal dari hibah, hanya dapat diajukan jika wajib pajak yang mengajukan memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Kriteria terkait pemohon yang berhak mengajukan SKB PPh atas penghasilan dari PHTB ini, diatur dalam Pasal 2 Perdirjen Pajak No.PER-30/PJ/2009.  Merujuk pada beleid tersebut, ada empat kriteria terkait wajib pajak yang berhak mengajukan permohonan SKB PPh atas penghasilan dari PHTB.

Pertama, orang pribadi berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang melakukan PHTB dengan jumlah bruto kurang dari Rp 60 juta, dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

Kedua, orang pribadi yang melakukan PHTB dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Ketentuan terkait hibah tersebut, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Ketiga, badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Ketentuan terkait hibah oleh badan ini, diatur lebih lanjut dengan PMK, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Keempat, PHTB karena warisan.

Sebagai informasi, ada dua kriteria PHTB yang mendapat pengecualian dari pajak penghasilan secara otomatis, alias tanpa perlu pengajuan SKB PPh.

Pertama, orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan dari PHTB kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus. Kedua, PHTB yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang termasuk subjek pajak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...